Arham Ginting: Tak Ada Izin Kita Turunkan
RADARJAMBI.CO.ID, KUALATUNGKAL - Pemasangan jaringan TV kabel dalam Kota Kulatungkal kini disoal. Pasalnya banyak jaringan ataupun kabel TV yang dipasang menempel pada tiang listrik PLN. Hal ini jelas menjadi pertanyaan banyak kalangan. Sebab selain diduga tidak memiliki izin resmi, juga mengganggu keindahan kota, karena posisinya yang tidak tertata dengan baik.
Kepala PLN Ranting Kualatungkal, M Arham Ginting, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab sepengetahuannya tidak ada jaringan TV kabel khususnya dalam Kota Kualatungkal, yang dipasang dengan menempelkannya di tiang listrik milik PLN.
"Saya baru hal ini. Sebab setahu saya jaringan TV kabel pakai tiang sendiri,"ujar Arham Ginting.
Diakuinya, untuk jaringan di luar PLN yang dipasang pada tiang listrik milik negara harus ada izin resmi dari PT Iconplus salah satu anak perusahaan PLN.
"Boleh saja jaringan TV kabel nempel di tiang PLN tapi harus ada izin dari PT Iconplus,"tegasnya.
Disinggung berapa jumlah usaha jaringan TV kabel di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengantongi izin dari PT Iconplus, Arham mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Memang ada perusahaan yang menanyakan itu, tapi saya suruh untuk koordinasi dengan PT Iconplus, karena mereka yang berhak mengeluarkan izinnya,"terangnya.
Begitu juga ditanya langkah yang akan diambil PLN bagi perusahaan TV kabel dimana jaringannya menempel ditiang PLN tanpa ada izin resmi dari PT Iconplus, Arham secara tegas, mengatakan akan menindak tegas para pelanggar dimaksud.
"Jelas akan kita turunkan jaringannya karena itu melanggar,"paparnya.
Bahkan, Arham berjanji akan mengecek jaringan TV kabel yang ditempel pada tiang listrik milik PLN.
"Akan kita cek nanti, mana jaringan TV kabel yang dipasang ditiang listrik,"ungkapnya.
Sementara itu, Efrizal salah seorang pengusaha jaringan TV kabel dalam Kota Kualatungkal mengaku kalau usaha yang sudah lama ditekuninya selama ini, memang izinnya secara resmi belum keluar dari PT Iconplus.
"Izinnya masih kita urus mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa keluar,"terangnya.
Diakuinya, untuk izin dikeluarkan oleh PT Iconplus Jakarta salah satu anak perusahaan PLN. "Saya sudah urus izinnya ke Jakarta,"ungkapnya.
Dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya dalam Kota Kualatungkal, usaha jaringan TV kabel memang menjamur, begitu juga daerah lainnya. Seperti Pematang Lumut dan daerah Ulu. Dimana rata-rata masyarakat masih menggunakan jasa jaringan TV kabel untuk siaran televisi, hanya saja apakah para pengusaha tersebut mengantongi izin resmi yang dikeluarkan PT Iconplus pihak PLN sendiri belum bisa memberikan data secara riil. (rum)
Jalur Bangko-Kerinci Lumpuh, Ratusan kendaraan Terjebak Longsor
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada