Pasca Perubahan Perda No 11 Tahun 2008
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Dalam penyampaian perubahan delapan ranperda yang dilaksanakan Senin kemarin (18/5), hal ini pansus tiga ranperda, menyarankan kepada pihak Pemkot Jambi untuk melakukan kajian yang matang terlebih dahulu, sebelum menyampaikan kepada DPRD Kota Jambi. Sehingga apa saja yan akan dilakukan baik perubahan, dan juga penambahan telah direncanakan dengan baik.
"Pemkot harus terencana dengan matang dan baik sertai keterangan dan alasan perubahan," ucap RS Prayogie, sebagai penyampaian laporan Pansus tiga Ranperda.
Dalam penyampaian laporan pansus tersebut, pada perubahan Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yakni pada Pasal 2 huruf J tentang nomenklatur mengenai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang belum dapat disetujui oleh Pansus.
Salah satu alasan karena perubahan tersebut belum bisa disetujui ditingkat pansus, karena perubahan tersebut belum diharmonisasikan dengan badan pembentukan Perda DPRD Kota Jambi.
"Belum harmonisasi tersebut, sehingga sangat perlu ada kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan," ucap Prayogie.
Namun lain halnya dengan perubahan Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) menjadi Kantor Komunikasi Informatika. Mengingat perubhan tersebut memang harus segera dilakukan perubahan.
"Tigas lembaga tidak hanya mengolah gaji pegawai saja, tetapi juga penyelenggara komunikasi informatika dan data elektronik lainnya," tuturnya.
"Perubahan tersebut juga telah diterapkan di daerah lain," tambah politisi muda Partai Demokrat ini. (hyy)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin