Mundur di Jalur Independen, Tak Boleh Maju Lewat Parpol
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Bagi calon yang ingin memilih maju sebagai calon perseorangan, tidak boleh menjadikan jalur ini sebagai arena coba-coba dan tidak boleh gegabah. Apalagi menjadikannya antisipasi jika belum mendapatkan jalur partai politik sebelum masa pendaftaran calon 26 Juli mendatang.
Ini karena calon yang sudah menyerahkan dukungan tidak bisa mengundurkan diri. Apalagi kemudian berpindah ke dukungan partai politik (parpol). Ini terkait wacana kandidat yang ingin mengantisipasi ketidakpastian dukungan parpol.
Seperti diketahui, PPP dan Golkar hingga saat ini masih terancam tidak bisa ikut pemilukada karena masih dilanda dualisme kepengurusan. Ini juga membuat calon dari Golkar mulai galau. Syahirsyah misalnya. Ketua DPD Golkar Batanghari ini mulai mengumpulkan dukungan KTP.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, pendaftaran calon perseorangan dan calon dari partai politik di waktu yang sama. Hanya saja, penyerahan dukungan calon perseorangan lebih awal yakni di periode Juni ini.
Dimana, untuk bakal pasangan cagub-cawagub, penyerahan dukungan pada periode 8-12 Juni. Sementara untuk bakal cabup-cawabup 11-15 Juni ini.
“Jika sudah menyerahkan dukungan. Calon tak boleh mundur. Apalagi mundur karena sudah dapat parpol. Karena meski ada parpol, tapi calon tidak bisa lagi mendaftar,â€katanya, kemarin.
Ini karena, kandidat tidak boleh maju di perseorangan dan maju mendaftar juga sebagai calon dari partai politik. Jika sudah menyerahkan dukungan sebagai claon perseorangan, maka calon tersebut tidak bisa menarik diri. Apalagi kemudian membidik jalur parpol.
Ini diatur dalam PKPU Pencalonan. Dalam Pasal 32, ayat 1, disebutkan Pasangan Calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Lalu, ayat 2, Pasangan Calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diusulkan sebagai Pasangan Calon atau calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Lalu ayat 3, Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5 (lima) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Begitu juga partai politik tidak boleh menarik dukungan setelah mendaftarkan calonnya. Ini diatur dalam dalam pasal 6, ayat 4, pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Ayat 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Ayat 6, dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan
tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.
Berikutnya, Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Ayat berikutnya, dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (zou)
Tes Wawancara Calon Panwascam Kota Jambi, Satu Peserta tak Hadir
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB