RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Pertarungan memperebutkan pucuk pimpinan IAIN mulai memanas. Dipastikan, hanya empat kandidat kuat yang bakal bertarung.
Empat kandidat itu, yakni incumbent, Hadri Hasan, dan juga Hasbi Umar, Suadi Asyari dan H Hilmi. Keempatnya merupakan tokoh terbaik yang dimiliki IAIN STS Jambi. Namun, perjalanan mereka menuju tampuk pimpinan IAIN tak mudah. Jalan terjal bisa saja mengganjal mereka lewat persyaratan yang sangat ketat.
Salah satu syarat itu yakni umur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 11 tahun 2014, tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada perguruan tinggi keagamaan, dimana syarat umur rektor IAIN maksimal 60 tahun saat pensiun.
Itu termaktub dalam pasal 4 poin 3 tentang persyaratan calon rektor. Disitu disebutkan, usia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor. Sedangkan dari empat kandidat yang maju, diantaranya kini sudah memasuki usia 60 tahun. Itu artinya calon rektor itu bakal berumur 64 tahun pada saat pensiun. Jelas saja, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri agama RI.
"Ada salah satu kandidat yang pada Oktober nanti umurnya sudah 60 tahun,"kata salah satu dosen di IAIN STS yang minta namanya dirahasiakan.
Ia lalu menyebut nama kandidat yang dimaksud, dengan membeberkan bukti fotokopi KTP. Tentu, ini menjadi tantangan bagi panitia untuk berani bersikap tegas. Menolak atau menerima dengan resiko melakukan pelanggaran.
Sekretaris Pemilihan Rektor IAIN STS Jambi, Badriah, mengatakan bahwa jika mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pada pasal 4 poin huruf a tentang syarat umum, nomor 4 menyebutkan, calon rektor berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/ketua yang sedang menjabat. Tapi anehnya, badriah punya tafsir lain dari isi pasal 4 itu.
Versi Badriah, maksud pasal itu adalah bahwa 60 tahun pada saat 3 oktober 2015 nanti, tidak dibenarkan menjabat. Padahal jika ditelisik secara awam, sudah jelas bahwa maksud isi pasal 4 itu, bahwa maksimal 60 tahun saat pensiun.
Informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan, kandidat rektor yang bakal terganjal di umur tersebut adalah Hadri Hasan. Calon incumbent ini sejak awal memang diprediksi bakal terganjal. Namun, belakangan ia bermanuver dengan merubah statuta dan mengkondisikan panitia.
Sehingga posisi Hadri saat ini malah menguat. Terbukti, Badriah selaku panitia juga cenderung membela. Berdasarkan data yang diperoleh, Hadri sendiri sudah berumur 60 tahun, 5 bulan pasca pemilihan rektor, tepatnya pada 5 Maret 2016. Selain itu, selama ini Hadri juga dinilai sejumlah pihak, gagal memimpin IAIN.
Rencana peralihan IAIN menuju UIN, sebagaimana dirintis oleh mantan Rektor IAIN sebelumnya, Prof Mukhtar Latif MPd, tidak juga terealiasi.
Hadri juga, dinilai gagal dalam mereformasi birokrasi dilingkup IAIN STS Jambi. "Saat ini banyak dosen yang belum terima Gaji. Pengelolaan keuangan di IAIN kacau balau," kata sumber salah satu dosen di IAIN.
Menurutnya nuansa KKN di era Hadri sangat kencang. Belum lagi, masalah praktikum mahasiswa yang sempat diributkan. Namun sayang, Hadri enggan menemui wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
"Bapak rektor sedang tak ada. Bapak lagi sibuk," kata salah satu staf sambil membuang muka. "Bapak lagi malas ketemu wartawan,"ujarnya lagi.
Saat dihubungi via ponsel, Hadri tak menjawab. Selama ini, Hadri memang terkesan cuek dan enggan berinteraksi dengan kalangan wartawan.
Selain masalah umur, hal lainnya yang bakal mengganjal bakal calon rektor yakni masalah moral dan integritas. Sebab, salah satu kandidat di kabarkan punya rekam jejak moral yang buruk.(flh)
Tes Wawancara Calon Panwascam Kota Jambi, Satu Peserta tak Hadir
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi