RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Sebelum Ketua DPRD Kota Jambi membuka Rapat paripurna penyampaian laporan Nota Keuangan atas pelaksanaan APBD tahun 2014, Abdullah Thaif, Ketua Komisi IV melakukan interupsi mengenai edaran surat dari Walikota dengan persyaratan mencantumkan bukti lunas PBB.
"Interupsi pimpinan, adanya surat edaran dari Walikota dengan mencantumkan pelunasan PBB. Minta untuk di cabut saat ini juga, kalau tidak dicabut saat ini kami (Komisi IV, red) akan keluar dari ruang sidang paripurna ini," ucap Thaif.
Permintaan dari Komisi IV ini, ternyata belum bisa dipenuhi oleh pihak eksekutif. Karena mengambil kebijakan adalah keputusan Walikota, dan akhirnya seluruh anggota Komisi IV keluar dari ruang sidang. Paripurna dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani.
Reporter : Hilman Yusra
Editor: Gustav Wiranata
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada