RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Setiap anggota dewan yang berniat maju jadi calon Kepala Daerah (Kada) baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus mundur. Diketahui, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
   Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri, dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
   "Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik, atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,†kata Hakim, Wahihudin Adam S, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). dikutip dari Metrotvnews.com.
Â
Editor: Gustav Wiranata
Kembalikan Berkas ke Golkar, Zola di Sambut dengan Kompangan
Waketum DPP PPP Djan Faridz: Yasonna Ambil Hak Konstitusional PPP
Kampanye Al Azhar Dipenuhi Lautan Massa , Teriakan Al-Azhar Menang Bergema