RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Komisioner KPU Kota Jambi Yatno menyatakan tiga Rumah Sakit di Kota Jambi tidak diberikan form A5 atau pindah milih.
Hal ini dikarenakan rumah sakit tidak memberikan data ke KPU Kota Jambi sedangkan tiga rumah sakit yang tidak memberikan data diantaranya rumah sakit Arafah, Sungai Kambang dan DKT.
"Mereka tidak kirimkan data, jadi tidak bisa diakomodir" ungkapnya, Rabu (9/12).
Untuk rumah sakit lainnya tetap akan diakomodir dengan disiapkan 1 kotak suara khusus di TPS terdekat agar semua pasien ataupun petugas di RS tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Dirinya menjelaskan, syarat utama menggunakan form A5 yaitu NIK, daerah asal dan alamat yang jelas. Agar surat bisa dikeluarkan di TPS asalnya.
Pantauan lapangan, saat ini pencoblosan di RSU Raden Mattaher Jambi sedang berjalan. Terlihat perwakilan TPS, Pengawas TPS dan juga pihak Kepolisian.
Reporter: Hilman Yusra
Editor: Gustav
Usai nyoblos, Ini Harapan Walikota Jambi kepada Pemimpin Baru
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi