Komisi IV Ajukan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 14 Desember 2015 - 23:07:21


Ilustrasi
Ilustrasi /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- DPRD Kota Jambi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, dimana Ranperda diajukan oleh masing-masing komisi. Komisi IV DPRD Kota Jambi yang diketuai oleh, Abdullah Thaif, menyampaikan Ranperda inisiatif mengenai perlindungan tenaga kerja.

Disampaikan Thaif, faktor yang menjadi landasan diajukannya Ranperda tersebut, adalah masih banyaknya hak pekerja yang dilalaikan yang dapat merugikan pekerja itu sendiri. Ia mencontohkan, saat ini upah yang diterima para pekerja di Kota Jambi masih banyak yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Itu salah satu hak pekerja yang kita lihat belum terpenuhi mengenai upah ini, makanya kita ajukan Ranperda ini,” kata Thaif.

Selain itu, sebut dia, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) dan beberapa perusahaan di Kota Jambi, pihaknya menemukan beberapa persoalan terkait tenaga kerja. Diantaranya, persoalan maraknya perusahaan outsourching yang berasal dari luar Provinsi Jambi dan tak memiliki izin operasional serta belum terdaftar sebagai anggota asosiasi.

Kemudian Thaif menyebutkan, perusahaan jasa outsourching belum memberikan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, di Kota Jambi pada momen tertentu, masih ada pekerja dipaksa menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai agama yang dianut.

"Kita juga masih menjumpai sarana ibadah yang kurang memadai yang disediakan perusahaan,” sebutnya.

Untuk melindungi keselamatan pekerja dan meningkatkan produktivitas kerja, diselenggarakan sistem perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Setiap perusahaan, badan atau instansi wajib menerapkan upah yang layak sesuai dengan KHL, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

"Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur dalam peraturan pemerintah, dan perlu ditindaklanjuti dengan Perda,” tukasnya.

Diharapkannya, dengan adanya Perda ini, bisa melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Jambi. Sehingga, para tenaga kerja di Kota Jambi bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja.

"Kita ingin para pekerja mendapatkan haknya, sehingga pekerja bisa terjamin baik dari segi upah maupun hak-haknya yang lain, seperti izin libur dan sebagainya,” katanya

Reporter: Khotib Syarbini
Editor: Gustav