RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Terkait dengan keputusan Pemkot Jambi dalam menyatakan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait pembangunan Lippo Mall di kawasan Talang Banjar.
Dalam pres confrence Walikota Jambi, H Syarif Fasha telah menyatakan Pemkot Jambi tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhilli Amin.
"Kami memberikan apresiasi terhadap Walikota Jambi terkait dengan keputusan ini, lanjutnya bukan pemkot bearti kalah akan tetapi Walikota telah menyatakan tegas, sesuai dengan catatan dan proses kedepanya,"ucapnya.
Muhilli mengatakan, terkait dengan pengawasan, ia beharap memberikan pengamanan supaya dunia investasi di Kota Jambi seperti apa. Ini merupakan suatu pelajaran, ketika investasi Kota Jambi ini aman. kita khawatir seperti kelas Mall Lippo kita hajar seperti ini apa lagi yang lain.
"Kita berharap selaku pengawasan, ketika pra pembangunan untuk usaha kita akan bentuk seperti tata ruang meminta BLH untuk semacam papan merek, jadi ketika mau dibangun jadi tidak bertanya-tanya lagi karena sudah tertera disitu,"ujarnya.
Ia juga mengatakan, ketika itu tidak dilaksanakan pihak pengembang, dirinya menghimbau kepada masyrakat supaya sama-sama mengajukan persoalan ini keberwenang yang telah mengeluarkan izin.
"Bagi kami sabagai pengawasan itulah, dengan ada tanggung jawab Mall Lippo selama ini untuk memperkerjakan selebih 150 orang tetap dibayar, jadi berharap kedepannya jangan sampai terjadi lagi, ketika suatu terjadi rencana pembangunan itu tidak sesuai dengan ditentukan dipapan merek, maka kita akan bertindak tegas,"pungkasnya.
Reporter: Endang Haryanto
Editor: Gustav
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada