Pasca Turun BBM, Tarif Angkutan Umum Belum Ada Penurunan

Rabu, 06 Januari 2016 - 20:03:38


 Pasca harga BBM turun, hingga kini tarif angkutan umum belum juga turun.
Pasca harga BBM turun, hingga kini tarif angkutan umum belum juga turun. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Organisasi Angkutan Dasar (Organda) Provinsi Jambi menyatakan akan mengkaji besaran tarif angkutan umum di Provinsi Jambi menyusul adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5 Januari 2016.

Terhitung mulai (5/1) pukul 00.00 WIB lalu, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Premium RON 88 di wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Solar subsidi dengan rincian Minyak Tanah  dari harga Rp2.500 per Liter menjadi Rp2.500 per Liter. Sementara untuk Minyak Solar Rp 6.700 per Liter menjadi Rp5.650 per Liter, dan Premium Rp 7.300/Liter  menjadi Rp 6.950 per Liter.

Sedangkan untuk tarif angkutan kota belum ada untuk oenurunan, terlihat di terminal Angkutan Kota Rawasari untuk ongkos masih tetap dengan tarif yang lama  sebesar 4000 untuk umum sedangkan untuk pelajar tarif sebesar 3000 rupiah.

Roni, sopir angkutan kota jurusan Kenali Asam mengatakan, meskipun harga bbm sudah turun tapi untuk ongkos masih tetap karena kami dikejar dengan setoran kepada toke yang mempunyai mobil.

"Sedangkan untuk ongkos 4000 bae kadangkala kami tak berani bang, macam mano kami mau nurunkan ongkos oplet nih bang,"sebutnya.

Herni selaku masyarakat yang masih tetap dengan setia menggunakan angkot mengatakan, kalau bisa ongkos angkot turunlah dari ongkos sekarang ini, kalau dengan ongkos yang sekarang sangat memberatkan kami.

"Apa lagi tadi abang bilang untuk harga bbm sudah turun, iya kalau bisa ongkos angkot ikut turun jugalah bang,"ringkasnya.

Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Jambi, Syafriadi, mengungkapkan bahwa keputusan besaran turunnya tarif angkutan umum itu akan disepakati bersama oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Setelah HUT Provinsi Jambi ini kami akan adakan rapat membahas tarif angkutan,” katanya.

“Organda bersama dengan Dinas Perhubungan telah menentukan tarif batas bawah dan batas atas angkutan darat, jadi ini bisa jadi pedoman para pengusaha angkutan,” tambahnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav