RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan ganja sebanyak 9 Kg milik tersangka Dedi GAAm yang diringkus beberapa waktu lalu.
Â
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian, mengatakan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 Kg yang terdiri dari 9 paket besar.
Â
"Sebanyak lebih kurang 9 Kg ganja kita musnahkan," ujarnya, Senin (29/2).
Â
Lanjutnya, ganja tersebut diperoleh dari tersangka Dedi GAM yang ditangkap dirumah kontrakannya di Kota Baru. Dalam kasus ini tersangka ada 2 orang yakni Dedi dan 1 orang lagi ada di Lapas.
Â
"Dedi Kita tangkap dirumah kontrakannya do Kota Baru bersama dengan barang bukti yang kita musnahkan hari ini," tambahnya.
Â
Marlian menambahkan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan dari Aceh, Medan kemudian Jambi yang akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya.
Â
"Jaringan ini satu jalur, dari Aceh, Medan kemudian Jambi," ungkapnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Â
Â