RADARJAMBI.CO.ID, MUARABULIAN- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari, berhasil menangkap Dua pelaku Pencurian Lintas Sumatera. Kedua pelaku ini adalah Afrizal (45) warga Sawah Lunto dan Ade Rikson (30) asal Kampar Riau.
Kapolres Batanghari AKBP, Hery Widagdo melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Nabhi menyebutkan, penangkapan terhadap Kedua pelaku terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di daerah Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Saat ditangkap Tim Buser Polres Batanghari, sambung Ghulam, kedua pelaku sedang mengemudikan mobil Daihatsu jenis Xenia. Sekitar pukul 13.00 WIB, mobil pelaku menaikan Dua orang penumpang yang merupakan pasangan Suami Isteri, tepatnya di depan Kompleks BBC Muara Bulian.
Dijelaskan Ghulam, aksi pencurian dengan modus sopir travel oleh pelaku telah dilakoni selama Tujuh tahun. Pencurian Modus Travel dilakukan tepatnya sejak 2009, dengan target operasi Jalur Lintas Sumatera Barat dan Riau.
“Pelaku menyewa mobil rental, digunakan untuk menaikan penumpang untuk dijadikan sasaran pencurian,†tutup Ghulam.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
“Saat ini Kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan, dan akan diamankan dalam Sel Tahanan Mapolres Batanghari,†demikian Ghulam.
Reporter: Raden Humaidi
Editor: Gustav
Ketua Lembaga Adat dan Kabag Ekonomi Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi PT Asiatik Persada
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi