RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Menciptakan pemimpin yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sarolangun, membuat berbagai persyaratan yang di luar biasanya harus dipenuhi para calon Kepala Desa (Kades) yang akan ikut Pilkades serentak bulan Mei 2016 mendatang.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon Kades, yakni harus ada surat keterangan bebas narkoba, bisa membaca dan menulis Al Quran dan tidak pernah tersandung masalah adat di desa.
“Persyaratan yang harus dipenuhi para calon Kades sama dengan sebelumnya, namun ada sedikit tambahan yaitu bebas narkoba, harus bisa mengaji bagi yang beragama Islam dan tidak pernah didenda adat,â€ujar H Ahmad Zaidan MSi, Kepala BPMPD Kabupaten Sarolangun, kemarin.
Disinggung, siapa saja yang bisa mengeluarkan persyaratan tersebut, Zaidan memaparkan, untuk keterangan bebas narkoba adalah pihak rumah sakit, sedangkan untuk keterangan bisa baca tulis Al Quran dikeluarkan KUA.
Bukan hanya itu, Zaidan juga mengatakan untuk setiap desa yang akan menggelar Pilkades serentak harus dibatasi jumlah calonnya sebanyak lima orang, dan panitia harus jeli memberi penilaian, jika ada calon lebih dari lima orang maka harus digugurkan dengan berdasarkan keriteria-keriteria yang telah disampaikan pihak BPMPD Kabupaten Sarolangun.
Selain itu, Zaidan menjelaskan, jika dalam perhelatan Pilkades nanti terdapat perselisihan pihaknya menyerahkan hal tersebut pada panitia, namun jika sudah diputuskan panitia masih juga ada masalah, maka Kades terpilih terus dilantik dan pihak yang dirugikan dipersilakan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita harap saat Pilkades nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar, begitupun pelantikannya kita rencanakan serenatak,â€tandasnya
Reporter: Carles Rangkuti
Editor: Gustav
Tiga Bulan Tak Gajian, Honorer Kerja Sampingan jadi Tukang Ojek
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK