RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Masih terkait dengan masalah pelecehan dan pencabulan yang saat ini sedang dialami oleh keluarga Rizwan. Rizwan meminta kepada semua pihak untuk membantu serta melindungi anaknya P (14) yang telah menjadi korban pelecehan dan pencabulan. Sebab, bahwa selama ini, mereka (Sekeluarga, red) selalu menerima ancaman yang dilakukan dari pihak tersangka.
"Kemana lagi anak saya atau kami sekeluarga untuk mengadu," ujar Rizwan di ruang kerja Kabag Humas Sekretariat Daerah Pemkot Jambi.
Nita, bibi korban yang menjadi tempat curhat P, membenarkan mengenai hal tersebut.
"Saya pernah diancam, karena saya menceritakan hal ini, dan korban pun juga pernah dikejar-kejar," ujarnya terisak.
Sementara ibu P yang merupakan adik dari tersangka BS yang juga merupakan paman dari korban, dia memilih diasingkan dari keluarga besarnya, yang penting anaknya terjamin keselamatannya.
Dan yang lebih anehnya lagi atas apa amar putusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dinilai oleh orang tua korban sangatlah tidak adil.
Rizwan, orang tua P (14) korban pelecehan serta pencabulan mengatakan, merasa tidak adil dengan putusan hakim yang membebaskan F, sedangkan dari tuntutan jaksa menuntut F dengan tuntutan selama 6 tahun penjara, F yang merupakan sepupu P yang menurut Rizwan ikut serta melakukan pencabulan bersama abangnya SG dan bapaknya BS.
"Saya kecewa kenapa F dibebaskan, padahal dia mengakui segala perbuatannya terhadap korban di depan penyidik sewaktu membuat BAP," ujar Rizwan sambil memperlihatkan video pemeriksaan BAP F.
Rizwan menambahkan, menurutnya pihak pengadilan juga dirasa berat sebelah. Sebab, sewaktu menghadiri persidangan F, Rizwan yang juga selaku ayah korban tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang untuk mendampingi anaknya. Sementara itu dari pihak tersangka sendiri, kedua orangtuanya boleh memasuki ruang sidang.
"Waktu itu saya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang untuk mendampingi anak saya, dan saya sendiri tidak tahu apa alasannya,†ujarnya.
Rizwan sangat takutkan pada saat persidangan nanti terhadap tersangka BS, apakah majelis hakim yang menyidangkan akan memberikan putusan yang sama atau nantinya bebas begitu saja, pungkasnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Modus Jadi Sopir Travel, Dua Pencuri Lintas Sumatera Diringkus
Ketua Lembaga Adat dan Kabag Ekonomi Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi PT Asiatik Persada
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre