Bapaslon Perseorangan Dibatasi Hingga 16 Agustus

Rabu, 08 Juni 2016 - 22:35:09


Suasana kegiatan sosialisasi tahapan, program dan jadual serta pencalonan perseorangan
Suasana kegiatan sosialisasi tahapan, program dan jadual serta pencalonan perseorangan /

RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membatasi waktu hingga Rabu, 16 Agustus 2016 jam 16.00 WIB bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin menyerahkan syarat dukungan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH MH dalam kegiatan sosialisasi tahapan, program dan jadual serta sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017.

Ini sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadual Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2017, ujarnya di aula Kantor KPU Muaro Jambi, Rabu (8/6), kemarin.

Dijelaskannya, tahapan pencalonan perseorangan sudah dimulai oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak Minggu, 22 Mei 2016, lalu yakni ditetapkannya yakni penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.

Dimana untuk Kabupaten Muaro Jambi sebesar 23.463 Pemilih Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi No: 9/Kpts/KPU-Kab.005.435331/2016, tanggal 22 Mei 2016, terangnya.

Suparmin menyatakan berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, maka jumlah minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan didasarkan pada Jumlah DPT Pemilihan/ Pemilu Sebelumnya. Untuk Kabupaten Muaro Jambi yang daftar pemilih tetapnya pada Pilgub 2015 lalu sebesar 276.026 masuk kategori jumlah DPT 250.000-500.000.

Maka jumlah minimal adalah 8,5 persen dari 276.026, yakni  23.462,21 dibulatkan ke atas menjadi 23.463 yang tersebar di minimal 50 persen dari 11 kecamatan yang ada, yakni  minimal di 6 (enam) kecamatan, kata mantan Jurnalis ini. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga akan mengumumkan waktu penyerahan syarat dukungan yakni mulai Rabu, 20 Juli 2016 hingga Selasa, 2 Agustus 2016 atau selama 14 (empat belas) hari. Sedangkan bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati perseorangan diberi waktu melaksanakan Penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi selama lima hari, yakni 6-10 Agustus 2016.

Kami menunggu penyerahan syarat dukungan itu hingga pukul 16.00 WIB. Di luar waktu itu kita tidak menerima lagi, tuturnya. 

Selanjutnya akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta analisis dukungan ganda pada 6-15 Agustus 2016, imbuh pria ramah ini. 

KPU Kabupaten Muaro Jambi juga akan menyampaikan syarat dukungan Paslon Bupati-Wakil Bupati kepada PPS guna pada 16-20 Agustus 2016, lalu penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan pada 21 Agustus- 3 September 2016.

Dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 4-10 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Muaro Jambi pada 11-15 September 2016, jelasnya. 

Disinggung terkait format surat dukungan dan bukti dukungan, Suparmin menjawab nantinya surat dukungan harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan, yang dikelompokkan berdasarkan  wilayah desa/kelurahan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

Jika Tidak Paslon wajib menyusun daftar nama pendukung ke formulir model B.1-KWK Perseorangan dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun yang berisi data NIK, alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, tempat & tanggal lahir/ umur, jenis kelamin dan status perkawinan, sebutnya.

Sedangan jika nantinya ada perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan sebagai imbas dari revisi UU Pilkada, Suparmin menyatakan akan segera diinfokan kepada pihak terkait.

Yang jelas pada Pilkada Serentak Ke-Dua, KPU RI menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang bekerjasama dengan Pusat Ilmu Komputer (Pisikom) Universitas Indonesia. Dimana bakal pasangan calon Perseorangan wajib menggunakan format excel untuk formulir B.1.KWK Perseorangan yang dibuat KPU RI. Dimana, tata cara pengisian dan penggunaan Silon akan dilakukan bimbingan teknis lanjutan, pungkas Suparmin. 

Reporter: Gustav