RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Harapan Pemerintah dan masyakat Kota Jambi untuk mendapatkan alat AQMS (Air Quality Monitoring System) akhirnya menjadi kenyataan. Alat canggih pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tersebut sudah dipastikan diterima Pemerintah Kota Jambi dan sudah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) di Jakarta, pada 22 Maret 2016 lalu.
“Mungkin dalam waktu dekat ini, Saya tidak bisa memastikan apakah di pasang pada bulan Juli atau Agustus. Tapi tempatnya di depan kantor walikota,†kata Walikota Jambi H. Syarif Fasha Usai rapat bersama dengan Kapolda Jambi,(17/6).
Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan bahwa alat tersebut masih berada di Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta. Kota Jambi bersama Kota Palembang menjadi dua Kota di Pulau Sumatera yang ditetapkan Kementerian LHK mendapatkan alat tersebut.
"Hanya dua Kota di Sumatera yang mendapatkan alat AQMS ini, dan itu wajib kita syukuri. Karena alat ini akan sangat bermanfaat bagi kita untuk mendeteksi tingkat ISPU di Kota Jambi," ujar Fasha.
Sebagaimana diketahui pada saat terjadinya kabut asap lalu standar pencemaran udara di Kota Jambi hanya dapat diketahui dari alat pengukur ISPU AQMS yang didatangkan dari Provinsi Riau, sementara alat pengukur ISPU yang berada di BLHD Provinsi Jambi tidak berfungsi dengan baik.
Untuk kota besar seperti Kota Jambi, alat AQMS sangat bermanfaat, karena alat tersebut tidak hanya digunakan untuk mendeteksi pencemaran udara akibat pembakaran atau terbakarnya lahan, namun juga asap yang dihasilkan dari knalpot kendaraan bermotor atau lainnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Jumlah Penerima Zakat Meningkat, Wali Kota akan Sebar Kotak Amal
Pemkot Jambi Keluarkan Edaran Gerakan Shalat Berjamaah di Awal Waktu
Pertandingan Eksebisi, PS IWAKO Versus PS Pemkot Jambi All Stars
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada