RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati, Drs H Cek Endra dan Wakil Bupati (Wabup), Drs H Pahrul Rozi MSi periode 2011-2016. Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati terhitung 30 hari berakhirnya masa jabatan sejak digelarnya paripurna. Paripurna tersebut digelar pada Senin (20/6) sekitar pukul 11.30 WIB di DPRD Sarolangun.
Pengumuman pemberhentian masa jabatan H Cek Endra disampaikan oleh salah satu unsur pimpinan, H Hapis Hasbiallah SE yang juga menempati sebagai ketua DPD PKS Sarolangun.
"Usulan pemberhentian masa jabatan bupati diatur undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015,"katanya.
Menurut H Hapis Hasbiallah, usulan pemberhentian masa jabatan bupati H Cek Endra akan diberitahukan ke Pemprov Jambi, dan akan diproses di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, lalu ditetapkan Plt Bupati.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Bupati Cek Endra Motivasi Kades untuk Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Desa
20 orang Pemuda Tenggelam dan 1 Pemuda Hanyut di Sungai Sarolangun
Korupsi Jamtung Ujung Tanjung Rp 2,5 M Tahap II, Berkas Ketiga Tersangka Dilimpahkan Penyidik ke JPU
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre