74 Pegawai Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi Jalani Tes Urine

Rabu, 22 Juni 2016 - 02:31:33


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kembali melakukan tes urine pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan Kota Jambi. Hal ini sesuai perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangai oleh Wali Kota Jambi bersama dengan BNN Kota Jambi.

Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jambi, Daniel mengatakan bahwa sesuai arahan dari walikota Jambi, pihak BNN diminta untuk mengetes urine PNS-PNS di Kota Jambi, terutama PNS yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dibidang pelayanan.

“Sesuai arahan Walikota, PNS yang ditempatkan di bidang pelayanan harus di utamakan,” katanya.

Pada Selasa, (21/6/2016) BNN Kota Jambi menggelar tes urine di Kantor Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi. Sebanyak 74 pegawai di tes urine di instansi itu. Hal ini guna memastikan seluruh pegawai di dinas itu memang terbebas dari obat-obatan terlarang.

Untuk selanjutnya, setelah tes di Kantor Dinas Tata Ruang dan Perumahan pihaknya juga akan melakukan tes urine di beberapa dinas lain seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pasar, Badan Penananman Modal dan Perizinan Terpadu, dan lainnya.

“Pokoknya yang sifatnya pelayanan akan di prioritaskan. Ini sesuai arahan Walikota,” katanya.

Nantinya, setelah dilakukan tes ini, pihak BNN Kota Jambi akan melaporkan hasilnya kepada walikota Jambi. Biasanya hasil tes urine dapat diketahui pada hari kedua setelah tes dilakukan. “Jadi nanti hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, dan di teruskan ke walikota,” katanya.

Untuk selanjutnya, bagi yang positif mengggunakan narkoba pada pelaporan itu, sepenuhnya di serahkan ke walikota. Apa sanksi yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan, itu sepenuhnya merupakan hak dari walikota.

“Kami hanya laporkan hasilnya, untuk sanksi itu walikota nanti memberikan. Tapi kabarnya sudah ada yang diturunkan pangkatnya, di non-jobkan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav