RADARJAMBI.CO.ID, JAKARTA- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap asas kemandirian oleh penyelenggara pemilu selama 2013-2017 merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Pelanggaran ini tak dapat ditoleransi dan yang bersangkutan diharapkan tak diloloskan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu ke depan.
“Kalau di DKPP, untuk pelanggaran karena ketidakmampuan teknis, bisa ditoleransi. Tetapi kalau sudah memasuki keberpihakan, asas kemandirian, gak ada toleransi sedikit pun. Di pembacaan putusan, kami katakan bahwa saudara tidak lagi bisa jadi bagian penyelenggara pemilu,†jelas Saut pada diskusi “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019†di Cikini, Jakarta Pusat (29/5).
Saut menjelaskan bahwa dalam persidangan, banyak penyelenggara pemilu yang mengakui bahwa memang ada banyak pihak yang menawarkan uang suap. Namun, tak semua penyelenggara pemilu masuk jebakan.
“Banyak kawan-kawan di KPU (Komisi Pmeilihan Umum) maupun Panwas (Panitia Pengawas) yang memiliki integritas kua, tidak tergoda suap. Nah, ini yang belum kita teliti kenapa orang-orang ini bisa menahan godaan, sementara yang lain tidak,†tukas Saut.
Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran asas kemandirian tertinggi, yakni Papua, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Saut berharap tim seleksi dapat menemukan penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan mampu berkerjasama secara kompak.
“Syarat utama menjadi penyelenggara pemilu adalah mampu berpikir jernih di dalam tekanan yang terus menerus, dengan segala berbagai jenis godaan,†tutup Saut.
Editor: Gustav
KPU Baru Rekap Kecamatan Air Hitam dan Bathin VIII, CE-Hillal Unggul
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre