RADARJAMBI.CO.ID, Â JAMBI- Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi resmi dibuka. Waktu pendaftaran sendiri mulai dibuka pada 24 hingga 30 Juli 2017 mendatang.
Ketua tim seleksi, Ansorullah dalam rilis resminya mengatakan jika para pelamar yang ingin menjadi calon anggota Bawaslu harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Salah satunya, pada saat mendaftar harus berusia paling rendah 30 tahun.
“Para peserta harus memenuhi syarat. Yang jelas warga negara Indoensia. Usai pendaftar paling rendah 30 tahun dan berpendidikan paling rendah S-1. Ada lagi persyaratan lainnya,†ujarnya.
Ia menyebutkan, para peserta harus mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Provinsi Jambi. Kemudian pelamar juga dapat melampirkan bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
“Fomulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui website : www.bawaslu.go.id atau website bawaslu Provinsi Jambi,†katanya.
Selanjutnya, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dokumen ini masing-masing harus dibuat lima rangkap.
“Satu berkas asli, dan empatnya fotocopy. Dimasukkan dalam map tulang warna orenge,†pungkasnya.
Edi: Mari Kita Pertahankan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
DKPP: Penyelenggara Pemilu yang Pernah Langgar Asas Kemandirian Tak Boleh Lolos
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD