RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI-Selasa (25/7), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi menggelar bimbingan sosialisasi publik tentang izin pengumpulan uang sumbangan dalam Kota Jambi di ruang aula kantor Dinsos Kota Jambi. Peserta bimbingan sosialisasi ini terdiri dari Kasi Kesos Kecamatan, Kasi PMK dan Kesos Kelurahan, Pengurus Orsos, Tokoh Masyarakat dan BEM Mahasiswa dalam Kota Jambi.
Kaspul, Kepala Dinsos Kota Jambi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan bimbingan sosial ini merupakan usaha penertiban, pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan kesejahteraan sosial agar dapat terselenggara dengan tertib, tanpa menimbulkan ganguan dan keresahan dalam masyarakat.
"Dengan mengikuti kegiatan sosial ini, mudah-mudahan akan mampu mengatasi permasalahan yang diakibatkan penyimpangan penyelenggaraan sumbangan sosial. Berharap juga, nantinya peserta bisa menyebarluaskan informasi yang didapatkan dalam kegiatan ini ke tengah masyarakat," kata Kaspul.
Vetmaizar Wetra, selaku ketua pelaksana yang juga merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Jambi mengatakan, narasumber dalam bimbingan sosial ini yakni terdiri dari Kepala Dinsos Kota Jambi, Kepala Kantor Satpol PP, Kabag Hukum Perundang-undangan Setda Kota Jambi, dan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Jambi.Â
Â
Reporter: Hilman Yusra
Â
Lembaga Adat Kota Jambi Dukung Pembangunan Tugu Keris Siginjai
Tak Dipakai, Anggaran Rumah Dinas Wawako Jambi Dipertanyakan
Fasha Janji Bantu Perbaikan Fisik Aula di Dalam Lapas Klas 2A
Fasha Kumpulkan SKPD, Evaluasi dan Efektifkan Penanganan Banjir
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada