RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI-Terkait penerapan zonanisasi atau pembagian wilayah per kecamatan dalam penerimaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat merupakan kebijakan pemerintah yang tepat. Sebab, dengan regulasi itu, upaya pemerataan baik siswa, sekolah, maupun tenaga guru yang ada bisa terwujud.
“Jadi, semua sekolah statusnya sama, dan tidak ada lagi sekolah yang dianggap favorit yang jadi rebutan masyarakat, semua sama rata,†ujar Anggota DPRD Kota Jambi, Paris Siregar, Rabu (26/7).
Zonasi per kecamatan atau berdasarkan kawasan wilayah tinggal dan keberadaan sekolah ini, dinilai legislator dari PKPI ini harus ada pertimbangan yang jelas. Seperti, adanya kekurangan murid karena dianggap kualitas tidak memungkinkan akan dapat hilang dengan sendirinya, karena ada pemerataan.
Paris yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi ini mengatakan solusi bagus dalam sistem zonasi itu adalah tidak ada lagi siswa yang tak bisa masuk sekolah. Bahkan, beber dia, perlu didukung peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidiknya hingga guru-guru yang baik harus disebar dan tak terkonsentrasi pada satu sekolah saja.
“Jika perlu guru-gurunya juga dilakukan sistem zona, sehingga tidak jauh dari kesekolah," ungkapnya.
Selain itu terkait jumlah SMP di Kota Jambi yang masih terbatas yakni hanya 25 sekolah negeri sedangkan Sekolah Dasar (SD) sudah cukup banyak. Sehingga perlu adanya penambahan SMP, namun secara merata di Kota Jambi.
"Seperti saja di Kelurahan Eka Jaya, kan sudah ada SMKN 6. Tetapi SMP-nya masih minim, sudah saatnya ada penambahan," harap Paris.
Â
Reporter: Hilman Yusra
DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi 2016
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Terkait Jawaban Eksekutif Mengenai Empat Ranperda
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT