RADAR JAMBI.CO.ID-Kenaikan tunjangan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dibahas dalam Ranperda Inisiatif tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jambi, kemarin (15/8) disahkan. Maka dengan itu anggota DPRD Provinsi Jambi akan menikmati kenaikan tunjangan mulai tahun ini juga.
Kenaikan gaji DPRD Provinsi Jambi ini merupakan turunan kebijakan pusat yakni sesuai PP Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif. Kemudian, diatur juga dalam Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Hasani Hamid, juru bicara DPRD Provinsi Jambi dalam Ranperda ini, mengatakan, sebelumnya dewan sudah membentuk Pansus membahas Perda ini. Bahkan, sudah dibahas dan dikonsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah pada 6 hingga 8 Juli lalu, dan ke Ditjen Produk Hukum Daerah Kemendagri pada 13 hingga 15 Juli lalu. "Kita juga sudah studi banding ke DI Jogyakarta dan Bali pada 2 hingga 5 Agustus untuk melihat penerapannya di sana,†ujarnya.
Hasilnya, kata dia, Ranperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jambi dibuat dalam 7 bab dan 39 pasal. Ruang lingkupnya menjadi dua, yakni soal kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan pimpinan serta anggota dewan.
Lalu, dalam pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan protokoler, berpedoman pada Perda Pemprov Jambi nomor 3 tahun 2015 dan PP nomor 24 tahun 2004. Sementara pasal-pasal yang mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota dewan, mempedomani PP 18 tahun 2017 dan Permendagri nomor 62 tahun 2017.
"Berdasarkan Permendagri 62 tahun 2017 itu, diketahui status pengelompokan kemampuan keuangan daerah Provinsi Jambi tahun 2017 termasuk dalam kategori sedang,†sebutnya.
Sehingga dirumuskan sesuai Pasal 2 PP 18 tahun 2017, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang pajaknya dibebankan ke APBD terdiri dari, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain.
"Ada juga penghasilan yang dibebankan pajaknya pada pimpinan dan anggota dewan itu sendiri, seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses,†jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD rupanya juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota. Hal ini di atur dalam pasal 9 PP 18 tahun 2017 dan pasal 18 Ranperda inisiatif DPRD itu sendiri.
"Besaran penghasilan dan tunjangan yang dimaksud dalam Ranperda ini, akan dituangkan lebih detail dalam Pergub tentang pelaksanaan Perda inisiatif ini,†sebutnya lagi.
Hasani Hamid mengatakan, cukup cepatnya dibahas Ranperda inisiatif tentang kenaikan tunjangan dewan ini, karena sesuai amanat PP 18 tersebut, Perda dan Perkada harus dibuat daerah 3 bulan sejak aturan itu diberlakukan. Untuk itu pihaknya meminta Ranperda itu segera disahkan dan diundangkan dalam lembar daerah Provinsi Jambi.
"Kita juga meminta segera diterbitkan perkada sebagai peraturan pelaksana Perda ini. Dalam penyusunan Pergub itu, agar memperhatikan pedoman Permendagri serta Perundang-undangan yang terkait,†tambahnya.
Dewan juga meminta, dalam penyusunan besaran penghasilan DPRD Provinsi Jambi ini tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalisasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam sambutannya mengatakan, Ranperda ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk pengalokasian anggaran, pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sesuai amanat PP 18 tahun 2017 itu.
"Kami sangat menghargai dan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Perda ini, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,†singkatnya.
Sementara usai paripurna, Zola menegaskan, pada intinya dirinya dan Wagub tak keberatan atas kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jambi ini. Namun, besarannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Tadikan bisa kita lihat, semua dinas anggarannya dipotong, dirasionalisasi. Itu menggambarkan kemampuan keuangan daerah kita,†terangnya.
Zola juga menegaskan, sebelum besaran tunjangan ditetapkan Pemprov, nanti pihaknya akan konsultasi dulu dengan Kemendagri. Pihaknya tak ingin, ketika sudah dinaikkan nanti justu muncul catatan dari Kemendagri.
"Kalau selama ini keuangan kita sehat dan tidak masalah, kita dukung. Kita ingin teman-teman dewan juga bekerja dengan baik, karena imbasnya tentu pada kerja kami juga sebagai pemerintah,†pungkasnya.
Â
REPORTER : ENDANG HARYATO
Sistem Zonasi Sekolah Dinilai Tepat, Paris: Tak Ada Lagi Sekolah Favorit
DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi 2016
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Terkait Jawaban Eksekutif Mengenai Empat Ranperda
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre