CE Warning, Bidan PTT Terima SK CPNS Tak Boleh Pindah

Kamis, 31 Agustus 2017 - 13:46:15


Bidan Desa photo bersama H Cek Endra, H Hillalatil Badri, Sudirman dan H Adnan HS
Bidan Desa photo bersama H Cek Endra, H Hillalatil Badri, Sudirman dan H Adnan HS /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Angin segar untuk dokter PTT, bidan PTT dan tenaga harian lepas, serta tenaga bantu penyuluh pertanian yang sebelumnya menyandang status kontrak pusat. Pada Kamis (31/8) sekitar pukul 8.00 WIB menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. SK pengangkatan CPNS diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra didampingi Wakil Bupati, H Hillalatil Badri dan Sekda, Drs H Thabroni Rozali, dan disaksikan Kepala BKPSDM, Sudirman SE ME dan Kadinkes, H Adnan HS SE MKes bersama jajaran OPD. 

 

Dimintai keterangan, Sudirman mengatakan, adapun rincian penerima SK CPNS antara lain, bidan PTT 133 orang, dokter PTT 5 orang, tenaga bantu penyuluh pertanian 20 orang. 

"Tenaga medis yang menerima SK sebanyak 138 orang. Itu termasuk dokter PTT dan bidan PTT. Ditambah tenaga bantu penyuluh pertanian 20 orang. Jadi, total penerima SK sebanyak 158 orang,"katanya. 

 

 

Terpisah, H Cek Endra mengatakan, dengan berubahnya status 158 PTT menjadi CPNS, diharapkan mampu bekerja dengan baik, sesuai dengan Tupoksi. Selain itu, diminta untuk mengembangkan nilai profesionalisme dalam mengembankan amanah di tengah masyarakat. 

"Tidak dibenarkan untuk mengusulkan pindah tugas. Ini terhitung sejak lima tahun setelah menerima SK CPNS,"tegas Cek Endra.

 

Dijelaskan Cek Endra, hampir 149 desa dan 9 kelurahan yang ada di 10 kecamatan sudah ditempati bidan PTT, ini menandakan secara teoritis sisi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sudah berjalan dengan baik. 

"Saya ingatkan, tenaga medis jangan membuat gaduh masyarakat, misalkan jarang ada di lokasi kerja. Tingkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan sepenuh hati,"pungkasnya.

 

Reporter: Charles Rangkuti

Editor: Hilman Yusra