RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun sudah mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) ke sekretariat dewan. Sebelumnya Mobdin digunakan oleh alat kelengkapan, diantaranya ketua fraksi, ketua komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Banleg, untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan Tupoksinya.
Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu saat dimintai keterangan via ponsel, mengakui pengembalian Mobdin oleh anggota DPRD sudah difullkan. Pengembalian Mobdin untuk anggota dewan adalah mengindahkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Tidak ada masalah terkait pengembalian Mobdin, sebab anggota dewan kooperatif pada aturan,"katanya.
Ditambahkan Ketua dewan, jika anggota dewan tidak mengembalikan Mobdin, maka konsekuensinya, yakni tidak menerima tunjungan transportasi.
"Pengembalian Mobdin anggota dewan ditempatkan pada dua titik, yakni di kantor DPRD dan di Rumdis Sekwan,"tambahnya.
Dalam waktu dekat, kata M Syaihu, Mobdin akan diserahkan ke bidang aset BPKAD Sarolangun.
"Sekarang kami disibukkan dengan masa Reses, setelah ini kami akan koordinasi dengan bidang aset,"pungkasnya.Â
Reporter : Charles Rangkuti
                                                                                                                                                                                                   Â
Jaga Kepercayaan Publik Masalah OTT KPK , SAH Panggil Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD