Sempat Ditunda 10 Menit, Paripurna DPRD Provinsi Jambi Akhirnya Terlaksana

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:13:30


Juru Bicara Anggota Banggar Mauli Saat Menyampaikan Hasil Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Juru Bicara Anggota Banggar Mauli Saat Menyampaikan Hasil Paripurna DPRD Provinsi Jambi. /

Radarjambi.co.id, KOTA JAMBI-Kamis (28/12) DPRD Provinsi Jambi  mengelar paripurna dalam  agenda penyampaian hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi 2018. dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang penjabaran APBD 2018.

Paripurna ini, merupakan  pertama pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi pada akhir November lalu, dalam pelaksanaan sidang paripurna sempat  molor  karena jumlah DPRD Provinsi Jambi tak korum.

Sesuai dengan tatib DPRD untuk pengambilan keputusan harus dihadiri dua pertiga atau 35 orang, setelah diskor 10 menit  oleh Ketua DPRD Cornolis Buston Jumlah anggota DPRD akhirnya  cukup dan bisa dibuka sidang Paripurna.

Hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, anggota DPRD dan Forkompimda Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Paripurna Selain penyampaian evaluasi APBD dari Mendagri, agenda lain dalam paripurna tersebut yakni pengambilan keputusan dewan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri tersebut, APBD Pemprov Jambi dan Ranpergub tentang penjabaran APBD 2018 tidak sesuai untuk kepentingan umum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebab itu kata Cornelis, Pemprov Jambi diminta untuk melakukan penyempurnaan APBD tersebut dalam waktu tujuh hari setelah penyampaian evaluasi APBD melalui paripurna DPRD Provinsi Jambi.

"Berdasarkan evaluasi Mendagri Pemprov Jambi diminta untuk segera menyempurnakan dan menyesuaikan APBD untuk kemudian diputuskan bersama melalui sidang paripurna. Kemudian disampaikan kembali ke Kemendagri," kata Cornelis.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Mauli mengatakan dalam penyempurnaan APBD dari hasil evaluasi Mendagri itu nantinya diputuskan oleh Ketua DPRD dalam sidang paripurna lanjutan dan kemudian diserahkan kembali ke Kemendagri.

"Apabila evaluasi APBD oleh Mendagri tidak ditindaklanjuti Pemprov Jambi, maka Mendagri membatalkan semua Rancangan APBD 2018 tersebut," kata Mauli.

Mauli juga mengatakan Banggar dan TAPD telah membahas hasil evaluasi APBD tersebut dan sepakat untuk menindaklajuti serta menyempurnakan APBD 2018.

 

Reporter : Endang Haryanto