Baru Ada Tiga Pengelola Limbah Berizin di Kota Jambi

Senin, 22 Januari 2018 - 15:51:57


Ilustrasi Limbah B3
Ilustrasi Limbah B3 /

Radarjambi.co.id, KOTA JAMBI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengatakan, saat ini baru terdapat tiga perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Jambi ini memiliki izin untuk mengolah limbah beracun itu.

"Rumah sakit yang tidak mampu mengelola limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaannya itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi,Senin (22/1).

Tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kota Jambi dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) itu, yakni PT Kenali Indah Sejahtera, PT Anggrek dan PT Surya Jaya Logam.

Dalam penanganan limbah jika rumah sakit tidak mampu melakukan penanganan maka kata dia, harus melalui pihak ketiga yang
memiliki izin karena semua limbah yang dihasilkan dari rumah sakit menurut dia, masuk dalam kategori limbah B3.

Dikatakannya, Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu masuk kategori B3, karena bisa dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas
yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

Selain itu pembuangan limbah B3 itu juga tidak langsung dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA) melainkan kata dia, ada tempat
pembuangan khusus mulai dari penampungan, penimbunan dan pengelolaan hingga pemanfaatan secara khusus pula.
Transporter atau perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3 merupakan satu-satunya kegiatan yang izin operasionalnya diberikan
oleh KLHK.

"Kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan penyimpanan hingga pengolahan sehingga semua kaidah penyimpanan limbah B3 harus diterapkan dalam pengangkutan limbah B3 itu sendiri,"jelasnya.

Selain itu, perusahaan atau rumah sakit sebagai penghasil Limbah B3 bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai
dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara  internal dengan benar.

"Selain perusahaan penghasil limbah B3 bertanggung jawab, kita juga memastikan pihak ketiga (perusahaan) pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten,"tukasnya.

Penulis: Endang Haryanto
Editor: Endang Haryanto