Radarjambi.co.id, KOTA JAMBI-Selasa, (23/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Sri Fatmawati nomor urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan menempati peringkat enam perolehan suara terbanyak hasil pemilu 2014.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi didampingi Wakil Ketua Ar Syahbandar dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Dr Fachrori Umar.
Chumadi menjelaskan, pemberhentian Nasrullah Hamka sebagai anggota DPRD berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-11 Tanggal 5 Januari 2018.
Dan pengangkatan Sri Fatmawati menjadi dewan PAW berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 161.15-12 Tanggal 5 Januari 2018.
"Anggota dewan PAW akan menempati keanggotaan Komisi I Bidang Pemerintahan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi," kata Chumaidi.
Chumaidi berharap dewan PAW yang dilantik dapat memenuhi segala kewajiban sebagai wakil rakyat serta meningkatkan citra dan kinerja DPRD.
"Diharapkan saudari Sri Fatmawati dapat segera menyesuaikan diri terutama dalam menghadapi tugas-tugas yang diemban dalam lembaga legislatif demi mewujudkan DPRD Provinsi Jambi yang produkstif, terpercaya dan berwibawa," ujarnya.
Reporter : Endang
Pimpinan DPRD Sarolangun Semarakkan HUT Provinsi Jambi ke 61
Sempat Ditunda 10 Menit, Paripurna DPRD Provinsi Jambi Akhirnya Terlaksana
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada