Sita Tiga Koper dan Dua Kardus Berkas

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Jambi

Rabu, 31 Januari 2018 - 22:01:19


Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola /

RADARJAMBI.CO.ID-Rabu (31/10) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Pengeledahan ini berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

Pantauan di lapangan, Rumah Dinas Gubernur di jaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Wartawan tak bisa memasuki perkaranagan rumah dinas, para wartawan hanya bisa menunggu di luar pagar Rumdis di kawasaan taman Tanggo Rajo itu, pasar jambi.

"Penggeledahan ini karena ada perkembangan signifikan berkaitan dengan kasus saat ini yang ditangani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan Harian Jambi Star dilapangan ada tiga koper dan dua kardus yang dibawa oleh tim KPK dalam penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, bahwa KPK akan  segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi Zumi Zola yang berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai  penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Saut mengatakan,bahawa  bila penggeledahan dilakukan berarti sudah masuk tahap penyidikan.

"Normatifnya kalau geledah sudah tahap?" tanya Saut ke wartawan.
"Penyidikan," jawab wartawan.

"Nah itu tahu," jawab Saut.

Sebelumnya, Gubernur Zumi mengaku menghormati langkah KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinasnya.  Ia mengaku siap untuk kooperatif.

"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi Zola, saat dikonfirmasi langsung lewat whatshapp.

"Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan, Insyaallah saya siap sebagai bentuk dukungan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Zumi.

Hal yang sama juga disampaikan Johansyah Kapala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, peryataan pers Gubernur Jambi Zumi Zola dalam menanggapi penggeledahan rumah dinas oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi.

Ia menyatakan Gubernur Jambi tidak mempermasalahkan dan juga ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku.

Sedangkan terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan kepada Gubernur hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK

Johansyah mengatakan, proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu akvitivitas Gubernur Jambi, dalam menjalankan roda pemerintahan, baik kegiatan di dalam daerah maupun diluar daerah, seperti saat ini berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan.

Tak hanya mengeledah rumah dinas saja namun, Tim KPK juga mengeledah villa milik keluarga Zumi Zola, di Bukit Bederang, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tim KPK mendadak datang ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan mendatangi Villa pribadi Zola sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim KPK masuk ke villa Zola dan saat awak media ingin mengikuti tim KPK untuk lebih dekat memantau awak media dilarang untuk masuk.

Kurang lebih 5 jam hingga pukul 21. 00 WIB, tim KPK belum keluar dari gedung vila milik keluarga Zola.

Pantauan awak media di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB kemarin malam,  tim KPK belum keluar dari gedung Vila tersebut.

Dan menurut info yang didapatkan tim KPK masih menunggu tim kpk yang khusus membuka kotak berangkas yang ada didalam Vila tersebut.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Empat tersangka yang ditetapakan KPK yakni, Erwan Malik, Saipuddin, Arfan, dan Supriyono.

REPORTER : ENDANG