radarjambi.co.id-BATANGHARI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari, telah menentukan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hasilnya, ada perubahan penentuan jumlah jatah kursi di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pileg di Kabupaten Batanghari. Dimana, dari empat Dapil, dua Dapil mengalami perubahan.
Dua Dapil yang mengalami perubahan diantaranya, Dapil II dan Dapil III. Dapil II Pemayung-Bajubang mengalami penambahan, sementara Dapil III Tembesi-Batin XXIV mengalami pengurangan.
“Jatah Dapil II bertambah, dari 9 kursi menjadi 10 kursi, sedangkan dapil III berkurang satu, dari 8 menjadi 7 kursi,” kata KPUD Kabupaten Batanghari Zawawi, ketika dijumpai wartawan diruang kerjanya Kamis (1/2)
Diterangkanya, bertambahnya jatah kursi Dapil II, karena bertambahnya jumlah jiwa diwilayah tersebut. Begitu juga yang terjadi di Dapil III, yang mengalami pengurangan, disebabkan jumlah jiwa diwilayahnya menurun.
“Pada 2014 lalu, di Dapil II ini jumlah jiwa 306.326 jiwa. Dan Tahun 2018, mengalami penambahan menjadi 308.249 jiwa. Sedangkan, Dapil III ini, turun dari 69.341 jiwa menjadi 65.598 jiwa Tahun 2018,”ungkapnya.
Seperti diketahui, dari delapan Kecamatan di Kabupaten Batanghari, dipecah menjadi empat Dapil. Dapil I terdiri dari, Muarabulian-Maro Sebo Ilir, Dapil II Pemayung-Bajubang, Dapil III Tembesi-Batin XXIV dan 7Dapil IV Mersam-Maro Sebo Ulu.
“Untuk total kursi yang akan diperebutkan nantinya tetap sebanyak 35 kursi sama pada Tahun 2014 lalu. Yang berubah itu, hanya jumlah jumlah alokasi kursi di dapil saja,”tandasnya..
Reporter : Raden Humaidi
Editor : Hilman
Nasdem Sarolangun Parpol Pertama Lolos Verifikasi Faktual KPU
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin