RADARJAMBI.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H M.Dianto menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti standar disiplin, terutama bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Hal tersebut dikemukakan Sekda saat menjadi pembina Apel Rutin Senin pagi, bertempat di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/02/2018).
"Untuk masalah disiplin ASN terkait jam kerja, baik itu masuk kantor, istirahat siang dan pulang kantor, hal itu telah sering disampaikan oleh para Asisten Sekda saat mewakili saya memimpin apel rutin pagi dan sore. Hari ini saya mengingatkan disiplin ASN terkait atribut yang wajib dipakai oleh ASN,” ungkap Sekda.
Sekda menyampaikan, masih banyak ASN yang belum mematuhi dalam penggunaan atribut ini, misalnya tidak memakai papan nama dan tidak memakai id card, sedangkan itu sudah merupakan standar bagi ASN, terutama ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
"Hari ini, saya merasa sedikit risih karena masih banyak ASN di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang tidak menggunakan atribut, baik papan nama dan id card, padahal itu semua adalah standar kita sebagai ASN yang harus dipatuhi bersama,” tutur Sekda.
Sekda menerangkan, fungsi dari papan nama itu sendiri adalah, ketika seorang ASN melayani masyarakat, tidak harus memperkenalkan nama karena masyarakat sudah tahu dengan melihat papan nama yang dipakai oleh ASN. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ASN yang bersikap tidak baik dalam melayani masyarakat, karena masyarakat sudah tahu dengan nama ASN tersebut dengan melihat papan namanya.
"Atribut ASN ini merupakan standar wajib yang harus digunakan oleh ASN, karena atribut ini juga berfungsi sebagai tanda pengenal bagi seorang ASN, masyarakat yang kita layani jadi mengetahui nama kita dan instansi dimana kita bekerja,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan, apabila ada ASN yang keluar pada saat jam istirahat dan mengalami hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan, masyarakat bisa mengetahui nama ASN tersebut dan instansi dimana dia bekerja melalui atribut yang dipakai.
"Sekali lagi saya menekankan kepada seluruh ASN untuk lebih berdisiplin dalam menggunakan atribut, karena itu memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai ASN. Selain itu juga, kita sudah lama menjadi ASN, rata rata sudah diatas 5 tahun, karena penerimaan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sendiri terakhir tahun 2010, jadi mustahil tidak memiliki papan nama dan id card,” pungkas Sekda.
Reporter : Endang
Tiga Pejabat Provinsi Jambi Dilantik Jadi Pjs Bupati dan Wali Kota
Sekda Dianto Apresiasi Penyerahan Aset PDAM Tirta Sakti Kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh
Dorong Program Kerja, Zumi Zola Pimpin Rapat Dengan Seluruh OPD
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT