Radarjambi.co.id-JAMBI-Didalam persidangan ini Wakil DPRD Provinsi Jambi Syahbandar. Mendapat giliran pertama, Syahbandar mengungkapkan sejumlah fakta terkait dengan kasus tersebut. Namun ada yang menarik dalam penyampaiannya pada sidang kali ini.
Politisi Partai Gerindra tersebut banyak mengeluarkan penyataan persidangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sontak perbedaan pernyataannya ini sempat membuat jaksa berang dan memberi peringatan kepada Syahbandar.
“Kok penyataan anda banyak berbeda dengan apa yang ada di BAP. Saya ingatkan sekali lagi untuk tegas dalam memberikan penyataan,” ungkap JPU KPK.
Data yang berhasil dihimpun beberapa pernyataan yang berbeda diantaranya pertanyaan Syahbandar terhadap Erwan Malik saat bertemu di Jakarta usai dirinya bertemu dengan Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga di Jakarta. Dalam penyataanya, Syahbandar mengatakan dirinya hanya menanyakan ke Erwan.
"Sudah bertemu Pak Gubernur belum''. Namun pernyataan Syahbandar ini dinilai jaksa berbeda dengan apa yang ada di BAP. Menurut jaksa, di BAP, Syahbandar menanyakan “Sudah ada perintah dari Gubernur Belum."
Setelah sedikit diskusi dengan Hakim, akhirnya Syahbandar mencabut pernyataannya di BAP, dan sekaligus membenarkan pernyaannya yang di persidangan.
Dalam keterangan saksi tersebut Syahbandar juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya angka nominal Rp 50 hingga Rp. 100 juta, yang merupakan uang panjar yang diduga untuk memuluskan pengesahan RAPBD tersebut.
Menurut Syahbandar, dirinya mengetahui usai mendengar adanya permintaan uang tersebut.Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK terkait munculnya nominal tersebut,Syahbandar mengakui asumsinya nominal itu sama seperti nominal pada tahun sebelumnya.
“Saya berasumsi, nominal uang panjar Rp 50 hingga Rp. 100 juta tersebut mengacu pada nominal 'uang ketuk palu' pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dirinya kembali menjawab pertanyaan JPU, tentang pengetahuannya terkait adanya uang ketok palu pada tahun sebelumnya.
Menurut Syahbandar dengan masih menggunakan kata asumsi, bahwa 'uang ketok palu' ini ada pada tahun sebelumnya.
“Ya, dengan dasar tersebut, saya mengasumsikan tahun sebelumnya juga ada seperti ini,” jelasnya.
Dalam kesaksian tersebut terungkap juga bukan hanya 'uang ketok palu' yang diminta dewan ke terdakwa Erwan Malik sebagai pelicin pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, namun juga jatah-jatah proyek untuk dewan.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan jika ada pertanyaan proyek yang ditanyakan pimpinan dewan kepada Erwan Malik.
Namun waktu itu, Erwan menjawab tidak berani menjajikan, karna hanya sebagai Plt Sekda.
"Yang saya ingat Cornelis Buston (CB) nanya proyek ke Erwan, "Ada gak proyek untuk kami", namun Erwan tidak mengiyakan karena hanya Plt," ungkap Syahbandar.
Ia melanjutkan, ada wacana untuk coffe morning dengan Gubernur Jambi Zumi Zola,"Kami pengen ketemu menyampaikan langsung kepada Gubernur, dan pertemuan jadi dilakukan di Jakarta. Saya pesawat pagi, pimpinan lain pesawat siang," tuturnya.
Pertemuan, sebutnya, dilakukan di Hotel Mulya. Syahbandar mengatakan jika ia bicara kepada Zola soal penyerapan anggaran.
Dia juga mempertanyakan soal beberapa OPD yang akan mengganti sejumlah pegawai honor."Saya juga membicarakan terkait Pilkada di tiga daerah," ujarnya.
Reporter : Endang
Editor : Ansory
Tragis ! Sepasang Pelajar Ujung Tanjung Tewas di Sungai Abang
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre