Juber Sebut Dirinya Bakal Dikorbankan

Senin, 26 Februari 2018 - 22:46:12


Jaksa memperlihatkan barang bukti berupa uang.
Jaksa memperlihatkan barang bukti berupa uang. /

Radarjambi.co.id-JAMBI-Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada delapan saksi yang dihadirkan dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Sidang tersebut dibagi per fraksi, yang diawali dengan Fraksi Gerindra, yakni Syahbandar dan Yanti Maria dan dilanjut dengan Fraksi Golkar.M Juber, Poprianto, Ismet, Gusrizal.

Sebelumnya ada empat orang saksi yang pertama kali diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan Tipikor Jambi adalah Wasis Sudibyo jabatan Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Frend Nandes (sopir Babid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Emi Nopisah (Sekretaris Dewan pada PDRD Provinsi Jambi) dan Nepy Nayu Areni (Staf fungsional umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi).
Majelis hakim memintai keterangan keempat saksi untuk ketiga terdakwa yakni H Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.

Anggota dewan lainnya Yanti Maria (Fraksi Gerindra) yang didengarkan pengakuannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski Yanti menyebut ketidaktahuannya terkait proses penyuapan, namun dia mengaku hadir di Paripurna setelah diperintah oleh ketua Fraksi.

“Saya diperintah ketua Fraksi Gerindra untuk ikut Paripurna pengesahan, karena beredar kabar ada pengondisian agar Paripurna tidak Kuorum, karena saya sudah lama tidak ikut Paripurna, saya akhirnya ke kantor, karna takut juga di-PAW,” ungkapnya di persidangan

Dirinya mengakui, sebelum masuk ke ruang sidang paripurna pada saat itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Fraksi Demokrat Efendi Hatta bahwa kondisi sudah aman. Efendi mempersilahkannya masuk ruang sidang paripurna.

Merasa penasaran dengan kata aman, dirinya menanyakan hal ini ke ketua Fraksi Gerindra Bustami, lalu Bustami menjawab aman adalah uang panjar separuh dari Rp. 200 juta. Kemudian Yanti kembali bertanya siapa yang mengamankan, Bustami menjawab, kalau bukan saya, Muhammadiyah.

Dalam Persidangan, JPU kembali menanyakan terkait pengetahuannya akan kata aman dan tidak aman. Yanti menjawab memang sebelum pengesahan, kata aman dan tidak aman sering terdengar. “Namun saya tidak paham,” kata Yanti.

Dia mengaku baru mengerti, setelah menanyakan hal ini ke Zainal Abidin di Jakarta.“Saya sering mendengar kata-kata aman dan tidak aman. Lalu saya bertanya ke Zainal Abidin. Beliau menjawab, orang sebelah tidak mau ngasih, yang saya ketahui pihak eksekutif,” ujar Yanti.

Dalam persidangan itu , jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekamam percakapan antara Yanti Maria dengan politisi Demokrat, Nurhayati, yang juga istri dari terdakwa Saipudin.

Dalam percakapan tersebut, Nurhayati kepada Yanti Maria sempat mengatakan jika Gokar dan PKB sudah menerima pemberian uang ketok palu.

Masih dalam percakapan tersebur, Yanti Maria juga sempat menanyakan kapan jatah untuk Gerindra akan diberikan. "Ngapo kami (Gerindra) lambat niat," tanya Yanti kepada Nurhayati.

Pernyataan Yanti Maria dalam rekaman tersebut juga ditanggapi salah seorang majelis hakim. "Apakah 'kami' disini maksudnya Partai Gerindra?" tanya hakim. "Iya," jawab Yanti Maria. "Berarti 'kami' ini termasuk saudara Syahbandar?" lanjut Hakim.

Ditanya hal ini, Yanti Maria tidak memberikan jawaban.Masih dalam rekaman percakapan dengan Nurhayati, Yanti Maria juga menyebut Muhammadiyah alias Memed yang merupakan ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi penakut. Ia juga menyarankan agar Nurhayati berhubungan dengan Bustami Yahya, sebagai wakil ketua fraksi.

Menanggapi hal ini, hakim menyatakan jika pernyataan Yanti Maria tersebut akan ditanyakan langsung kepada Muhammadiyah alias Memed. "Soal Memed penakut ini nanti akan kami tanyakan. Nanti Memed juga akan bersaksi," kata hakim.

Sidang juga dilanjut dengan keterangan saksi dari fraksi Golkar M Juber dalam keterangannya bahwa ia mengakui jika uang ketok palu juga terjadi pada pembahasan sebelumnya. Hal itu menjawab pertanyaan dari JPU. Untuk jumlahnya sendiri, kata Juber, sama dengan yakni Rp. 200 juta.

"Sebelumnya sama Rp. 200 juta," kata Juber di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini.
Lalu JPU juga menanyakan cara penyerahannya, Juber mengatakan penyerahan dilakukan oleh salah seorang anggota dewan yaitu Kusnindar.  "Yang tahun lalu, yang menyerahkan adalah Kusnindar. Untuk menyerahkan untuk semuanya. Person to person," sebutnya.

Sedangkan untuk Pendistribusian uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke seluruh Anggota Fraksi Golkar oleh Juber, yang dilakukan 28 November 2017 ternyata belum sempat merata.

Menurut Juber dirinya hanya sempat memberikan ke empat anggota saja yaitu Ismet Kahar, Popriyanto, Tartiniah, dan Mayloedin, sebesar Rp. 88 juta rupiah per orang.

Menurutnya belum sempat menyerahkan uang tersebut ke Sufardi dan Gusrizal, karena dirinya saat ditelpon Sufardi untuk menyerahkan uang berada di Kabupaten Batanghari dalam keperluan kerja dewan.

“Saya ditelpon Sufardi saat ingin menyerahkan uang. Beliau (Sufardi) mengatakan tolong uangnya diamankan dulu, ada OTT KPK,'' jelas Juber.

Dijelaskan Juber saat itu uang yang ada sekitar Rp. 350 juta dengan rincian jatah untuk Sufardi, Gusrizal, uang hasil dari potongan dan jatah dirinya sendiri.

Juber melanjutkan, setelah pulang dari Batanghari dan langsung ingin memberikan uang tersebut kepada Sufardi dan Gusrizal di tempat yang telah dijanjikan yakni di kantor DPD Golkar, dirinya mendapat telfon dari Sufardi, dan memerintahkan untuk mengemankan uang tersebut.

Juber mengatakan, awal uang jatuh ditangan ia ketika di ruang paripurna dipanggil oleh Syaipudin, dan meminta nomor Handphone. Usai paripurna dan APBD disahkan

Selasa 28 November 2017, sekitar pukul 06.30 WIB, Juber ditelpon oleh Syapudin, yang sudah berada di depan rumahnya. Namun menurut Juber, Syaipudin tidak turun dari mobilnya tersebut, melainkan mengutus dua orang menyerahkan uang tersebut.

"Ya, Syaipudin masih dimobil dan parkir didepan rumah saya. Kemudian datang dua orang yang belakangan diketahui bernama Wahyudi, salah satu pegawai Dinas PUPR. Setelah menanyankan kepada saya apakah bapak dari Fraksi Golkar dan saya menjawab iya, langsung memberikan barang berupa kantong pelastik warna hitam dan didalamnya berisi kardus, tanpa menjelaskan apa-apa", jelas Juber.

Juber juga menjelaskan, sekitar satu pekan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi atas kasus dugaan penyuapan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi mengembalikan uang sebesar Rp. 700 juta ke penyidik KPK. Uang tersebut merupakan pemberian dari Syaipudin melalui Wahyudi, yang disebut uang ketok palu pengesahan anggaran tersebut.

Dikatakan Juber, pengembalian uang langsung diberikan ke penyidik KPK melalui kuasa hukum di Jakarata, 4 Desember 2017.
Juber mengatakan sikap Golkar atas pengembalian ini berdasarkan keputusan rapat fraksi dan masukan dari kuasa hukum.

Penyerahan sendiri melalui dua tahap. Tahap pertama Juber mengatakan sekitar Rp. 500 juta melalui kuasa hukum. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Mayloedin langsung ke KPK.

Ada kejadian menarik terjadi saat sidang pukul 21.00 WIB, yaitu awalnya saksi Juber mengakui menerima uang suap kemudian kata Juber, ia di telpon oleh Supardi Nurzain yang memerintahkan untuk membagikan uang tersebut. Namun keterangan tersebut dibantah langsung Supardi saat ditanya Jaksa KPK, Supardi mengatakan tidak pernah memerintahkan Juber namun apa yang disampaikan Supardi dibantah kembali oleh Juber.

Juber menegaskan bahwa dirinya sengaja di korbankan oleh teman-teman (fraksi Golkar red) '' Sudah diatur skenario saya mau di korbankan bahkan kalau saya masuk (penjara red) maka mereka akan patungan membiayai kehidupan saya,'' tegas Juber.
Juber juga menegaskan, dalam kesaksian OTT bahwa penerimaan uang suap tersebut bukan atas inisiatif dirinya. ''komando ada di tangan semua ketua fraksi,'' tegasnya.

Untuk diketahui, uang pengembalian fraksi Golkar tersebut, sempat diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, lengkap dengan kantong pelastik hitam dan kardus. Juber pun mengakui hal itu persis dengan apa yang diterimanya saat itu.

 

Reporter : Endang

 Editor Ansory