Radarjambi.co.id,KOTA JAMBI,-Kuasa hukum terdakwa Erwan Malik, Lifa Malahanum berencana akan menyampaikan nota protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tuntutan KPK tidak mengakomodir terkait adanya dugaan kesaksian palsu dari saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan perkara suap RAPBD Provinsi Jambi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipudin rencananya akan dibacakan Rabu, 4 April 2018.
Lifa Malahanum mengatakan, pihaknya akan memproses dugaan kesaksian palsu dari saksi yang pernah dihadirkan. Karena menurut dia, akibat keterangan palsu, kliennya Erwan Malik terpojokkan seakan-akan merupakan pelaku utama dalam kasus suap RAPBD ini.
"Adanya kesaksian palsu bisa jadi merubah konstruksi kasus. Dimana klien kami dianggap pelaku utama dalan kasus ini,” kata Lifa Malahanum.
Lifa mengatakan, pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK untuk kliennya dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. “Untuk sidang tuntutan akan dimulai setelah dzuhur,” katanya.
Selain itu, pada sidang sebelumnya pihaknya pernah mengajukan untuk kliennya menjadi justice collaborator (JC). Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak KPK kepada pihaknya. “Belum mendapat jawaban,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum Saipudin, Sri Haryani lebih memilih untuk menentukan langkah selanjutnya setelah mendengar tuntutan jaksa besok. “Kita simak tuntutan besok,” kata Sri.
Mudarwan Yusuh yang merupakan kuasa hokum Arfan tidak berkomentar banyak untuk sidang Rabu (4/3 red). Ia hanya membenarkan jika sidang tuntutan akan dilakukan.
Pada persidangan 7 Marer 2018 lalu, jaksa menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jambi, Cek Man, Elhelwi, Parlagutan, dan Tajudin Hasan.
Kesaksian mereka yang diambil di bawah sumpah diduga palsu karena sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya maupun BAP penyidik.
Atas dugaan kesaksian palsu yang dilakukan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini memerintahkan Jaksa KPK untuk menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu tersebut.
Jaksa KPK, Febi Dwiandos Fendi terkait hal itu menyatakan akan melaporkan kesaksian tersebut ke pihak penyidik KPK guna menindaklanjuti permintaan majelis hakim tersebut.
Dalam kasus ini jaksa KPK sudah menghadirkan setidaknya 36 orang saksi termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Penulis : Endang
Editor : Ansori
MUI Jambi Minta Oknum Mahasiswa Unja Penistaan Agama Islam Ditindak Tegas
Dianggap Menista Agama, Oknum Mahasiswa Unja di Tetapkan Tersangka
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT