RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kecamatan Mandiangin, akhirnya kandas. Direncanakan Dapil Mandiangin akan menjadi Dapil Sarolangun 3 alias tersendiri, artinya akan dipisahkan dari Dapil Sarolangun 2, yakni dari Kecamatan Pauh dan Airhitam.
KPU RI sudah menetapkan 4 Dapil untuk Pileg Kabupaten Sarolangun 2019. Jumlah Dapil tersebut masih sama dengan Pileg 2014 silam.
Anggota KPUD Sarolangun, Ali Wardana SKom mengatakan, sebelum ditetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Sarolangun, pihaknya sudah melayangkan dua usulan ke KPU RI. Pertama, yakni jumlah Dapil Pileg 2019 di Kabupaten Sarolangun dibagikan menjadi 4, kedua mengusulkan 5 Dapil ke KPU RI.
“Pengusulan 5 lima Dapil, atau pemekaran Dapil Sarolangun 2 sudah dilakukan pembahasan dengan tokoh masyarakat dan pihak berkompeten lainnya, hanya saja KPU RI menetapkan, bahwa pemekaran Dapil Sarolangun 2 meliputi, Kecamatan Pauh, Airhitam dan Mandiangin belum tepat,”katanya.
Menurut Ali Wardana, alasan pemekaran Dapil Sarolangun 2 dinilai belum tepat, pasalnya alokasi kursi belum melebihi angka maksimal. Semestinya satu Dapil, minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sementara saat ini di Dapil 2 baru 11 kursi,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
Breaking New ...! Inilah 10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi
Unik ! Kalender Dipo Tersebar di Momen Senam Sehat Pemkab Sarolangun
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre