KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Senin, 09 April 2018 - 20:01:03


Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). /

Radarjambi.co.id,JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi ta

Tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.

 "Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi..

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Sumber : JPNN