radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Menindak lanjut temuan Panwaslu Kabupaten Muarojambi, mengenai adanya Kepala Desa (Kades) yang melakukan kampanye Parpol dan Caleg.
Panwaslu telah mengirim rekomendari ke Bupati Muarojambi untuk menindak lanjut temuaan tersebut. ''Ya ada Kades namanya Ahmad Murni yang melangar aturan kampanye. Kades tersebut mengkampanye salah satu caleg dapil I dan parpol peserta pemilu,'' tutur Anggota Panwaslu Muarojambi Havis, kemarin.
Havis menjelaskan, Kades tersebut ketahuan melakukan kampanye langsung oleh Panwas Muarojambi. ''Tidak ada laporan ini murni temuan kita dilapangan. Yang bersangkutan sudah kita panggil,'' ujar Havis.
Dalam surat rekomedasi tersebut Panwaslu meminta Bupati untuk menindak lanjut temuan tersebut dengan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan kajian Panwaslu yang telah dilakukan. ''Kades itu melanggar pasal 29 hurup J undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,'' tukas Havis.
Reporter : Ansory
Pileg 2019, Dapil Sarolangun 4 Paling Sedikit Kebagian Kursi
Breaking New ...! Inilah 10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre