RADARJAMBI.CO.ID,-Sidang pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas uang suap yang diterima anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.
Sejumlah saksi akan dimintai keterangan dibawah sumpah di persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Rabu, 18 April 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan diantaranya Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah. Selain itu beberapa orang dari DPRD dan dari Dinas PUPR juga dijadwalkan bersaksi di persidangan besok. Hal ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa Supriyono, Herman Kadir.
Ia mengatakan, dari informasi yang dia peroleh, jaksa akan menghadirkan, Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan, Wahyudi Apdian dan Wasis Sudibyo yang merupakan pegawai di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Selain berstatus sebagai pegawai di PUPR, ketiganya pada persidangan untuk tiga terdakwa lainnya, saksi-saksi disebut mengetahui asal muasal uang tersebut. Bahkan diantara mereka ditugaskan untuk mendistribusikan uang tersebut kepada anggota DPRD.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadyah,juga turut dihadirkan. Seterusnya, Rasmi Murdani dan Syafrial M Y. “Ini nama-nama saksi untuk besok. Dari DPRD, PUPR dan lainnya,” kata Herman.
Dari ke tujuh orang saksi yang dihadirkan adalah saksi pertama yang dimintai keterangannya di bawah sumpah untuk terdakwa Supriyono. Terdakwa Supriyono seperti diketahui ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada November tahun lalu.
Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang senilai Rp400 juta yang diterimanya dari Saipuddin yang diduga akan diberikan kepada anggota fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi agar mau menghadiri sidang Paripurna.
Untuk diketahui, pada sidang pertama pembacaan dakwaan 11 April lalu, Supriyono didakwa JPU KPK dengan tiga pasal, yakni dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, terdakwa Supriyono didakwa dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Endang
BREAKING NEWS !! Mantan Bupati Sarolangun Madel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jambi
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT