RADARJAMBI.CO.ID,-Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4). Saipuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut mejelis hakim yang ketua Badrun Zaini, Saipuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara ,"ujar Ketua majelis hakim Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Karupsi (KPK). Di mana pada persidangan sebelunnya Saipuddin dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, Saipuddin ialah melakukan perbuatannya hanya beberapa hari setelah KPK melakukan tindakan pencegahan di Jambi. Kemudian tidak secara sadar mengakui perbuatannya,selain itu karena perbuatannya dianggap merugikan masyarakat Jambi. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan, Saipuddin mengatakan jika vonis majelis hakim terhadap dirinya tidak adil. "Tidak adil. Alasannya tidak jelas," ujar Saipudin kepada wartawan.
Dalam kasusnya ini, lanjut Saipudin, ia hanya membantu melaksanakan perintah atasan. "Saya tidak punya kepentingan di sini," kata Saipudin.
Terkait upaya hukum ke depan, Ia mengatakan masih pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dulu,"ucapnya.
Terhadap putusan ini, penasehat hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku kaget. "Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan, dan terdakwa sudah berlaku sopan dan jujur, tidak mengada-ngada," ujarnya Ani usai sidang.
Menurut Ani, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan kejujuran terdakwa. "Minimal kalau tidak lebih ringan, sama dengan tuntutan," katanya lagi.
Mengenenai apa langkah ke depannya, Ani mengaku akan berbicara terlebih dahulu dengan kliennya. "Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," pungkasnya.
Dalam putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti akan digunakan kembali oleh penuntut umum untuk terdakwa lainnya. Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Reporter : Endang
Editor : Ansori
Hasil Olah TKP Polisi, Warga Pasar Sarolangun Murni Gantung Diri
16 Saksi di Hadirkan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Belum Menjurus Tersangka Baru
Wah..!! Penyidik Kejati Periksa Pejabat Sarolangun Hingga Malam
Penyidik Kejati Sita Satu Kotak Besar Dokumen Terkait Korupsi Perumahan PNS Sarolangun
Pj Bupati Tebo Sebut Tarkam Peluang Bagi Pemain Daerah Untuk Berprestasi