Radarjambi.co.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Perpanjangan masa penahanan Zumi akan berlaku mulai 8 Juli 2018 mendatang.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juli 2018.
Febri menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut ke sejumlah saksi yang akan diperiksa.
"KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," ungkap Febri.
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat meminta sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : JPNN
Diduga Mantan Kepala BPN Sarko Manfaatkan Jabatan, Mengorbitkan Sertifikat Super Kilat
Saling Klaim Lahan di Areal PT SAPM, Ternyata PT Jambi Tidak Memenangkan Hernayawati
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan