radarjambi.co.id JAKARTA, RJ-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Senin (7/7) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sebagaimana dikutip dari situs resmi DKPP RI, www.dkpp.go.id, pengadu dugaan pelanggaran kode etik adalah Edi Purwanto, dan Chumaidi Zaidi sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang memberikan kuasa Arie Permata, A. Kadir, dan Tengku Ardiansyah. Teradu: HM Subhan dan M Sanusi masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi. Hadir pula Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi selaku pihak Terkait. Pihak Terkait lainnya yang hadir adalah Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Drs. H. Heri Mujono.
Selaku ketua majelis Alfitra Salam dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jambi. Sidang ini berlangsung melalui video conference. TPD berada di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang ini agendanya mendengar pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari para Teradu. Namun pihak Pengadu tidak hadir dalam sidang ini. Pengadu hanya melayangkan surat kepada majelis tanpa memberikan alasan atas ketidakhadiran tersebut.
Reporter : Endang Harianto
Editor : Suparmin
Paslon Fasha - Maulana Unggul, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kota Jambi
Fasya -Maulana, Al Haris-Mashuri, Zainal-Arsal Ungguli Lawan
Mencuat, Ketua DPRD H M Syaihu Raih Sertifikat Penghargaan dari DPP PDI Perjuangan
Spontanitas, 10 Ketua PAC PDIP Shilaturahmi dengan Ketua DPRD H M Syaihu
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan