radarjambi.co.id-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan tidak ada penambahan waktu yang akan diberikan kepada Partai Politik untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, diketahui jika tersisa 4 (empat) hari bagi partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg), DPR-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaraan, Ilham Saputra mengingatkan masa registrasi yang tersedia hanya 14 hari, tidak akan ada penambahan masa pendaftaran setelah batas akhir 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
“Tidak mungkin atau ada peluang sampai saat ini, kita tidak berpikir untuk memperpanjang masa pendaftaran ini,” ujar Ilham saat memantau kesiapan pendaftaran di Gedung KPU, Jumat (13/8/2018).
Menurut Ilham, sosialisasi terkait pencalonan sudah cukup masif dilakukan KPU kepada partai politik. Begitu juga dengan waktu bagi peserta pemilu untuk memasukkan datanya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi informasi informasi tentang beberapa hal persyaratan calon juga sudah kita sampaikan,” tutur Ilham.
Ilham menerangkan tidak adanya potensi penambahan masa pendaftaran juga karena pertimbangan, ada tahapan lain yang tidak boleh terganggu prosesnya. Salah satunya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal adalah masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 4-10 Agustus 2018.
“Karena kalau kita perpanjang ini berimplikasi kepada hari H pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung, sudah mempertimbangkan beberapa banyak hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 juli ini,” tutur Ilham.
Ketimbang memikirkan hal itu, Ilham lebih menyarankan agar partai politik menggunakan waktu yang ada untuk segera mendaftarakan bacalegnya ke KPU. Menurut dia, mendaftar diwaktu yang lebih longgar memudahkan partai politik untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan dokumen yang dimiliki. “Agar KPU bisa segera verifikasi dengan cepat dan parpol juga punya waktu cukup untuk memperbaiki hasil verifikasi KPU,” tutup Ilham.
Untuk diketahui dokumen pencalonan yang perlu dibawa partai politik saat mendaftarkan bacalegnya antara lain menyerahkan surat pencalonan model B, daftar bakal calon model B.1, surat pernyataan pimpinan parpol model B.2, pakta integritas model B.3 yang menyatakan bakal calon bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, serta salinan SK Kemenkumham. Setelah semua syarat tersebut terpenuhi dan lengkap, maka KPU akan memberikan tanda terima dan kemudian mengecek syarat calon.
Kondisi serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Muaro Jambi. Ketua Divisi Teknis KPU Muaro Jambi, Edison menyatakan hingga hari ini, Jum'at (13/7), belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. ''Belum ada. Sepertinya mereka mau melengkapi semua berkas syarat pencalonan maupun syarat calon,'' kata Edison.
''Padahal kita sudah & selalu informasikan jika yang paling penting itu adalah kelengkapan dokumen syarat pencalonan,'' imbuhnya.
Edison menerangkan setiap hari Tim Helpdesk KPU Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan bimbingan & bantuan kepada LO Parpol yang melakukan konsultasi. ''Infonya besok Partai Demokrat akan mendaftarkan Bacalegnya,'' lanjut Edison.
Reporter : Suparmin
Editor : Ansori
Ini Daftar , Peserta Lolos Seleksi Administrasi Yang di Umumkan Oleh Timsel Bawaslu
DPD II Golkar Sarolangun Incar Predikat Pemenang Pemilu 2019
Paslon Fasha - Maulana Unggul, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kota Jambi
Fasya -Maulana, Al Haris-Mashuri, Zainal-Arsal Ungguli Lawan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre