REDARJAMBI.CO.I,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meriliskan nama-nama eks narapidana kasus korupsi yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Berdasarkan rilis Bawaslu RI Provinsi Jambi berada di posisi pertama Bacaleg mantan terpidana Korupsi dengan berjumlah 9 orang, diantaranya Idham Kholid (PKB), Syahrasaddin (Golkar), dan Ridwan (Berkarya), Lalu, A Muhti Sa'ari (Berkarya), Mapangara Haka (Berkarya), Abdul Fattah (PAN), A Haris AB (Demokrat), Irmanto (Demokrat) dan Nasrullah Hamka (PBB).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memverifikasi daftar caleg yang disetor partai dan mengembalikan nama-nama ini kepada partai. Bagi nama caleg yang tidak memenuhi syarat dan mantan napi korupsi, KPU meminta partai untuk mencoret atau menggganti nama-nama itu. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22- 31 Juli," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.
Diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.
Jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya.
Jika KPU sudah mengembalikan berkas, partai politik mesti mengganti bakal caleg dengan orang lain. Partai politik juga diperkenankan mengosongkan daftar nama yang ditolak KPU akibat memilik riwayat sebagai napi korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak.
Reporter : Har
Editor : Ansori
Mayoritas Parpol Sarolangun Daftarkan Caleg di Hari Terakhir
KPUD Sarolangun Baru Terima Pendaftaran Caleg PPP dan Golkar
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB