radarjambi.co.id-Seluruh warga masyarakat Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang saat ini sudah diumumkan dan di tempel di Kantor Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
''Silahkan cek nama anda di DPSHP yang ada di kantor desa/kelurahan. Jika tidak terdaftar maka segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan alamat yang ada di KTP elektronik anda,'' kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasatia, SP, kemarin.
''Jika tidak sempat mengecek langsung ke DPSHP yang ditempel. Silahkan buka smartphone masing-masing dan akses https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik, masukkan Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, NIK dan Nama. Jika telah terdaftar akan ada keterangan dan penjelasan. Jika belum silahkan lapor ke PPS setempat,'' jelasnya
Diterangkannya, pemilih yang belum terdaftar di DPSHP juga dapat melaporkan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan-kecamatan sesuai alamat di KTP elektoroniknya.
''Ingat sebelum tanggal 16 Agustus 2018 ya. Karena jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, maka tidak bisa lagi,'' terang Elfi.
''Pengumuman DPS ini dilakukan sejak hari ini hingga, 26 Juli 2018 hingga 1 Agustus 2018. Sedangkan untuk perbaikan data atau memasukkan pemilih yang terdaftar bisa dilakukan hingga sebelum DPT ditetapkan,'' tegasnya.
Reporter: Suparmin
Editor : Ansori Salim
Mayoritas Parpol Sarolangun Daftarkan Caleg di Hari Terakhir
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT