KPUD Sarolangun Tutup Penerimaan Perbaikan Berkas Bacaleg Pukul 24.00 WIB

Selasa, 31 Juli 2018 - 23:40:06


Pengurus DPC PPP Sarolangun saat mengembalikan perbaikan berkas Bacaleg di KPUD Sarolangun pada Selasa (31/7) siang
Pengurus DPC PPP Sarolangun saat mengembalikan perbaikan berkas Bacaleg di KPUD Sarolangun pada Selasa (31/7) siang /

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN, RJ-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun disibukkan dengan penerimaan perbaikan berkas  Bacaleg 13 Parpol, sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2018 sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPUD.   

Komisioner KPUD Sarolangun, Rupi Udin SPt MSi ketika dimintai keterangan mengatakan, jika  KPUD menerima perbaikan berkas Bacaleg dari Parpol. Terakhir penerimaan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pada 31 Juli 2018 pikul 24.00 WIB.

“Khusus di hari terakhir masa perbaikan berkas, kami memberikan pelayanan hingga pukul 24.00 WIB,”sebutnya.

Menurut Rupi Udin dalam masa perbaikan berkas ini adalah melengkapi berkas persyaratan Bacaleg oleh masing-masing Parpol yang sudah mendaftar beberapa waktu yang lalu, seperti photo copy ijazah, surat keterangan berbadan sehat dan lainnya.

‘’Jika memang ada kekurangan berkas yang tidak dilengkapi, maka tidak bisa masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), artinya akan gagal masuk kedalam Daftar Calon tetap (DCT) alias batal ikut Pileg,’’ tandasnya.

Ditegaskan Rupi Udin, salah satu hal yang menjadi perhatian KPU adalan 30 persen keterwakilan perempuan.

‘’Keterwakilan perempuan 30 persen itu wajib tidak ada dispensasi, misalnya satu Dapil 3 orang Caleg semuanya laki-laki maka langsung kita TMS kan, artinya seluruh Caleg di Dapil tersebut tidak bisa ikut Pileg,’’ ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah masa perbaikan berkas dilakukan KPU, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi sejak tanggal 1-12 Agustus 2018.

“Direncanakan tanggal 13 Agustus KPUD akan melakukan pleno penetapan DCT,”pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga pukul 23.00 WIB, radarjambi.co.id belum mendapatkan informasi,  apakah ada Parpol yang tidak bisa melengkapi atau memerbaiki berkas persyaratan Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh Parpol.

Penulis : Ciz Charles R