radarjambi.co.id, SAROLANGUN, RJ-Dalam melakukan verifikasi berkas Bacaleg terhadap 13 Partai Politik (Parpol) yang ikut Pemilu Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun mengklaim, jika pihaknya takkan bermain mata terhadap Parpol.
Hal ini dicecerkan Komisioner KPU Sarolangun Rupi Udin Spt MSi saat dikonfirmasi via ponsel Rabu (1/8), sore. Menurutnya, penerimaan perbaikan berkas 13 Parpol berakhir pada 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pihaknya memulai proses verifikasi kelangkapan dan keabsahan berkas Bacaleg. Proses verifikasi dilakukan hingga 7 Agustus 2018.
“Misalnya Parpol A berkasnya belum lengkap, maka Parpol A tersebut tidak bisa lagi melakukan perbaikan berkas, kendati hal tersebut dilakukan secara diam-diam, karena jadwal perbaikan berkas sudah tidak ada lagi,”sebutnya.
Ditambahkan Rupi Udin, penentuan sah atau tidak sahnya berkas Bacaleg akan mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan KPU,yang berakhir pada 7 Agustus 2018, setelah dilakukan verifikasi berkas, selanjutnya KPU menetapkan DCS dalam kisaran tanggal 8 hingga 12 Agustus 2018.
“Hasil dari verifikasi berkas bacaleg, secara otomatis akan kelihatan berkas Bacaleg yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jika berkas Bacaleg tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa masuk kedalam DCS,”cetusnya.
Selain itu, dipaparkan Rupi Udin, pasca pengumuman DCS, KPU akan kembali minta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan, lalu dilakukan verifikasi kembali, kemudian KPUD menetapkan DCT dijadwalkan dalam bulan September 2018..
:Setelah penetapan DCT, nama Caleg di Parpol diperbolehkan untuk beraktivitas melakukan kampanye dan lainnya,”pungkasnya.
Penulis : Ciz Charles R
KPUD Sarolangun Tutup Penerimaan Perbaikan Berkas Bacaleg Pukul 24.00 WIB
Sembilan Nama Kades Terpilih pada Pilkades Serentak Kabupaten Sarolangun
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre