radarjambi.co.id-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci mengaku belum menerima panggilan sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
''Belum ada panggilan dari DKPP untuk kami,'' ujar Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Afdhal Pebrianto, ketika dikonfirmasi via ponselnya pada Rabu, 15 Agustus 2018.
Dia menegaskan jika sudah menerima panggilan dari DKPP maka pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.
''Kita siap jika dipanggil. Karena itu merupakan kewajiban kita selaku penyelenggara Pemilu untuk patuh pada aturan perundang-undangan yang ada,'' tegasnya.
Dia menyatakan jika dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018, KPU Kabupaten Kerinci telah melaksanakan semua tahapan pemilihan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. ''Karena seluruh tahapan sudah kita lakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,'' tukas Afdhal.
Sedangkan anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana mengaku dirinya belum menerima panggilan dari DKPP. ''Saya baru tahu kabar ini dari media,'' ujarnya saat dikonfirmasi via telepon Selasa malam.
''Panwas hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DKPP. Jika sudah ada kami akan siap menghadirinya,'' tegas Jatra Permana.
Untuk diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) akan segera menyidangkan 5 (lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci. Sidang ini terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 yang dilaporkan oleh Irawadi Uska, S.H, M.H selaku masyarakat atau pemilih di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan data yang ada di website resmi DKPP RI, dkpp.go.id diketahui jika hasil verifikasi materiil atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, maka diputuskan akan dilanjutkan dalam sidang.
Untuk diketahui pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor
Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Pelaksanaan verifikasi materiil terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaksanakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis, 9 Agustus 2018, lalu. Namun, jadual sidang pertama kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kerinci Tahun 2018 tersebut belum ditetapkan.
REPORTER: SUPARMIN
EDITOR: ANSORI
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Lengkap ! 15 Nama Kades Terpilih di Kecamatan Pauh dan Mandi Angin
Wartawan Pos Liputan Parlemen Sarolangun Terpilih jadi Kades Kertopati
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB