radarjambi.co.id-Dipastikan pada hari Sabtu, 1 September 2018, mendatang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan mulai menggarap 5 (lima) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. Dimana akan dimulai dengan digelarnya sidang perdana dugaan pelanggaran etika yang akan digelar di ruang sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Afdhal Febrianto membenarkan hal tersebut. ''Benar, kami baru terima pemberitahuan dari DKPP RI malam ini,'' ujar Afdhal ketika dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
Diterangkannya, sidang perdana tersebut akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi sesuai dengan undangan yang dikirimkan oleh DKPP. ''Iya, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi,'' sebut Afdhal.
Untuk diketahui pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Pelaksanaan verifikasi materiil terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaksanakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis, 9 Agustus 2018, lalu.
Reporter : Suparmin
Editor : Ansori
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Lengkap ! 15 Nama Kades Terpilih di Kecamatan Pauh dan Mandi Angin
Wartawan Pos Liputan Parlemen Sarolangun Terpilih jadi Kades Kertopati
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada