radarjambi.co.id-Pengadu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI, Irawadi Uska, SH, MH menyatakan jika pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Sabtu, 1 September 2018 jam 09.00 WIB di gedung Bawaslu Provinsi Jambi. Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.
''Kami akan hadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui mengenai tindakan atau perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh para teradu,'' ujar Irawadi.
Dia menginformasikan jika pihaknya telah dikonfirmasi oleh DKPP RI mengenai jadual sidang. ''''Kami sudah ditelpon oleh DKPP RI sidang hari Sabtu jam 09.00 WIB,'' sebut Irawadi.
Diterangkannya, pada sidang pertama pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi penting dalam rangka membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan anggota Bawaslu Kerinci. ''Kita akan hadirkan saksi sekitar 5 (lima) orang,'' tukas Irawadi.
Dia menegaskan akan tetap agar DKPP memberikan sanksi terberat kepada para teradu. ''Kami tetap minta agar lima komisioner KPU kabupaten Kerinci dan tiga orang anggota Bawaslu Kerinci untuk diberi sanksi paling berat yakni pemberhentian,'' tegasnya.
Reporter : Suparmin
Editor : Ansori
Sabtu, 1 September 2018, KPU & Panwas Kerinci Mulai ''Digarap'' DKPP
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Lengkap ! 15 Nama Kades Terpilih di Kecamatan Pauh dan Mandi Angin
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB