radarjambi.co.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salam, dan Dr. Ida Budhiati.
Dikutip dari laman resmi DKPP RI www.dkpp.go.id, putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Dr Harjono.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini” kata ketua majelis Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018.
Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kab. Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Kab. Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Kec. Daul Makmur Kab. Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan Kab. Subang Dayim Dian Heriyanto juga dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Ia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.
Lebih lanjut, sanksi Peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. “Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” ingatnya.
Berikut data putusan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 Agustus 2018. Data Putusan DKPP 29-08-2018
Sumber : www.dkpp.go.id
Editor : Suparmin
Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer, Ini Syarat dari MenPANRB
Dewan Pers: Wartawan Harus Memulihkan Kepercayaan Masyarakat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB